polreskepulauanseribu.com - Rakornas Pemantapan Pemilu DPR, DPD dan DPRD 2014, bertempat di JHCC Senayan Jakarta selasa 11/02/2014. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs Sutarman menyampaikan KESIAPAN POLRI DALAM MENJAGA KAMTIBMAS PADA PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD TAHUN 2014.
I. Pendahuluan
Reformasi 1998 menjadi tonggak bersejarah penerapan prinsip - prinsip demokrasi di Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejalan dengan konstitusi (UUD 1945). Kehidupan demokrasi telah memberikan ruang kebebasan bagi masyarakat untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi serta diberikan hak politik yang luas untuk terlibat dalam roda pemerintahan.
Proses pendewasaan demokrasi berlangsung mulai dari tahap transisi demokrasi, dengan mulai melakukan pembelajaran terhadap setiap prinsip - prinsip demokrasi, dengan menguatkan dan mematangkan dasar - dasar dalam kehidupan berdemokrasi menuju konsolidasi demokrasi hingga tahap pemantapan demokrasi. Pada tahap pemantapan demokrasi ini, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ditandai dengan ciri - ciri akuntabilitas pemerintah, tegaknya supremasi hukum, kuatnya partisipasi masyarakat dalam politik, rakyat mematuhi hukum, serta terselenggaranya pemilu yang aman dan demokratis.
Polri sebagai alat negara bersama stakeholders bertugas dan bertanggung jawab untuk mengawal dan menjaga proses demokrasi agar pemantapan demokrasi dapat terwujud dan menjadi landasan menuju Indonesia menjadi negara yang aman, sejahtera, adil dan makmur. Salah satu peran Polri adalah menjaga dan mengawal Pemilu yang memiliki kerawanan agar berlangsung dengan aman, jujur, adil dan demokratis.
II. Situasi Pemilu 2009
Selama pelaksanaan Pemilu 2009, Polri mencatat telah terjadi beberapa kasus menonjol dan pelanggaran Pemilu, sebagaimana uraian dibawah ini :
1. Kejadian menonjol Pemilu 2009 sebanyak 18 kasus, terdiri dari :
a. Unjuk rasa : 1 kasus
b. Teror dan pengancaman : 2 kasus
c. Penyerangan terhadap anggota KPPS : 1 kasus
d. Penculikan / penyanderaan jurkam
dan Polri : 2 kasus
e. Pelemparan granat terhadap jurkam,
rumah pejabat daerah dan rumah elit
partai : 3 kasus
f. Pemukulan / penganiayaan terhadap
petugas penyelenggara pemilu dan
linmas : 4 kasus
g. Pengrusakan kantor KPU dan
Pemerintah : 3 kasus
h. Pembakaran gudang logistik dan kantor
KPU : 2 kasus
2. Pelanggaran Pemilu Legislatif 2009
Pada Pemilu Legislatif tahun 2009, telah terjadi berbagai pelanggaran Pemilu yaitu sebanyak 682 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, telah diselesaikan sebanyak 423 kasus (P21) dan dihentikan penyidikannya sejumlah 259 kasus (SP3). Adapun perincian kasus pelanggaran Pemilu legislatif tersebut meliputi :
a. Pemalsuan dokumen : 26 kasus
b. Berikan keterangan tidak benar untuk
data pemilih : 4 kasus
c. Tidak berikan salinan berita acara
pungut hitung suara : 5 kasus
d. Halangi orang lakukan haknya : 5 kasus
e. Sebabkan orang lain hilang hak pilih : 8 kasus
f. Laksanakan pungut suara dua kali : 23 kasus
g. Beri uang saat pungut suara : 19 kasus
h. Tidak menjaga, amankan kotak suara : 10 kasus
i. Mengaku diri sebagai orang lain : 38 kasus
j. Sebabkan surat suara tak bernilai : 35 kasus
k. Perusakan alat kampanye : 79 kasus
l. Kampanye diluar jadwal : 71 kasus
m. Kampanye gunakan fasilitas pemerintah : 95 kasus
n. Money politic :191 kasus
o. Lain - lain : 73 kasus
3. Pelanggaran Pemilu Presiden / Wapres
Jumlah pelanggaran yang terjadi selama Pemilu Presiden / Wapres adalah sebanyak 51 kasus, dengan perincian 26 kasus selesai disidik, dan 25 kasus dihentikan penyidikannya. Adapun perincian kasus pelanggaran Pemilu Presiden / Wapres sebagai berikut :
a. Sebabkan orang lain hilang hak pilih : 3 kasus
b. Rusak alat raga kampanye : 4 kasus
c. Pejabat BUMN ikut pelaksanaan kampanye : 2 kasus
d. Lakukan giat yang menganggu tertib
pungut suara : 4 kasus
e. KPPS tidak berikan ba hitung suara : 2 kasus
f. Halangi orang lakukan haknya : 5 kasus
g. Merubah berita acara hasil pungut suara : 1 kasus
h. Sebabkan rusak/hilang berita acara pungut
suara : 1 kasus
i. Memberikan suara lebih dari satu kali : 11 kasus
j. Mengaku dirinya sebagai orang lain : 8 kasus
k. Janjikan beri uang / materi saat pungut
suara : 1 kasus
l. Langgar larangan kampanye : 6 kasus
m. Janjikan beri uang / materi pada peserta
kampanye : 1 kasus
n. Kampanye diluar jadwal : 2 kasus
o. Buat keputusan yang untung / rugikan
pasangan calon : 2 kasus
p. Menambah / kurangi daftar pemilih : 2 kasus
q. Lain – lain : 1 kasus
III. Pemilu 2014
Pemilu tahun 2014 akan diikuti 12 (dua belas) Partai Politik Nasional dan 3 (tiga) Partai Politik Lokal di Aceh yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2014 dan telah ditetapkan KPU sesuai dengan undian nomor urut Partai Politik, yaitu:
1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem);
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
5. Partai Golongan Karya (Golkar);
6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
7. Partai Demokrat;
8. Partai Amanat Nasional (PAN);
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
11. Partai Damai Aceh (PDA);
12. Partai Nasional Aceh (PNA);
13. Partai Aceh (PA);
14. Partai Bulan Bintang (PBB);
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI);
IV. Kesiapan Polri Dalam Pengamanan Pemilu 2014
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang - undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Polri bertugas melakukan pemeliharaan kamtibmas, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Implementasi dari pelaksanaan tugas tersebut diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan kegiatan dan operasi kepolisian, termasuk pengamanan Pemilu tahun 2014. Sejalan dengan hal tersebut, maka tugas Polri dalam Pemilu tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1. Menjaga dan memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif sejak tahap persiapan, penyelenggaraan dan penyelesaian Pemilu guna menjamin rasa aman para penyelenggara, peserta Pemilu tahun 2014 dan masyarakat;
2. Melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap setiap tahapan pemilu sehingga mampu mengantisipasi dan mengeliminir perkiraan gangguan dan ancaman yang muncul;
3. Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya sebagaimana yang diatur di dalam peraturan dan perundangan yang berlaku.
4. Melakukan tugas lain menurut peraturan - perundangan yang berlaku, antara lain : melakukan tugas pelayanan seperti pelayanan penerimaan pemberitahuan kegiatan kampanye dan atau pemberian ijin kepada peserta pemilu
Guna mewujudkan hal di atas, Polri telah melakukan berbagai langkah proaktif untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sebelum pelaksanaan Operasi Mantap Brata – 2014, yaitu sebagai berikut :
1. Melaksanakan Operasi Cipta Kondisi :
a. Melaksanakan Kegiatan Kepolisian
1) Penindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat, street crime, premanisme, narkoba dan kejahatan dengan menggunakan senpi;
2) Melaksanakan kegiatan Kepolisian dengan sasaran pengamanan tahapan Pemilu yang tidak termasuk dalam rencana Operasi “Mantap Brata – 2014”.
b. Melaksanakan operasi kepolisian
1) Operasi ”Simpatik – 2013” dalam rangka menumbuhkan ketertiban berlalu – lintas.
2) Operasi ”Dian - 2013” dalam rangka menindak pelanggaran penyalahgunaan BBM.
3) Operasi ”Patuh - 2013” dalam rangka menumbuhkan kepatuhan berlalu – lintas.
4) Operasi “Ketupat - 2013” dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri.
5) Operasi “Kresna - 2013” dalam rangka menindak penyalahgunaan senpi.
6) Operasi “Zebra - 2013” dalam rangka menindak pelanggaran lalu – lintas.
7) Operasi “Lilin - 2013” dalam rangka pengamanan Perayaan Natal dan Malam Tahun Baru.
8) Operasi “Jaring Nusantara - 2013” dalam rangka penanggulangan Terorisme.
9) Operasi Mandiri “Kresna I dan kresna II tahun 2014” dalam rangka mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengamanan Pemilu.
10) Melaksanakan 36 Operasi Kewilayahan yang dilaksanakan di seluruh Polda.
2. Sinergi Polisional
Selain melaksanakan Operasi Cipta Kondisi, Polri juga menyelenggarakan kegiatan Sinergi Polisional, antara lain :
a. Bekerjasama dengan TNI dalam pengamanan Pemilu 2014 dengan membuat Nota Kesepahaman Perbantuan TNI kepada Polri bidang Harkamtibmas dalam Pam Pemilu 2014.
b. Bekerjasama dengan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP, dan Pemerintah)
c. Kerja sama dalam lingkup Gakkumdu (Polri, Kejaksaan, Bawaslu)
d. Membangun kerja sama dengan seluruh potensi masyarakat untuk pemilu aman, lancar dan damai.
Melalui berbagai kegiatan di atas, diharapkan akan mendorong terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan mendukung terselenggaranya Pemilu 2014 yang aman dan lancar. Namun demikian, perlu disadari bahwa setiap tahapan Pemilu memiliki potensi kerawanan yang dapat mengganggu jalannya Pemilu. Adapun potensi kerawanan yang dapat muncul pada tahapan Pemilu 2014, sebagai berikut :
1. Protes dan unras (berakhir tindakan anarkistis);
2. Bentrok massa;
3. Sabotase;
4. Ancaman dan intimidasi yang ditujukan perorangan atau kelompok pemilih, simpatisan, caleg, dan elit parpol, untuk menghambat keikutsertaannya dalam Pemilu.
5. Kampanye hitam (black campaign) dan politik uang (money politic);
6. Manipulasi hasil suara / gelembung suara;
7. Pelanggaran Pemilu lainnya;
8. Permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT);
9. Permasalahan distribusi logistik Pemilu pada wilayah yang sulit dijangkau transportasi;
10. Kelompok masyarakat golput;
11. Peredaran uang palsu menjelang Pemilu 2014;
12. Politisasi birokrasi;
13. Kemacetan, langgar dan laka lantas;
14. Kejahatan konvensional seperti perusakan, pembakaran, pengancaman, penculikan, pembunuhan, penganiayaan, pemalsuan, pencurian;
15. Ancaman terorisme terkait penyebaran faham melalui buku tadzkiroh Abu Bakar Ba’asyir yang menempatkan pemerintah dan aparatnya sebagai thogut yang sah untuk diperangi.
Guna mengantisipasi berbagai perkiraan ancaman pada tahapan Pemilu, Polri melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “Mantap Brata - 2014” yang dilaksanakan selama 224 (dua ratus dua puluh empat) hari di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung kegiatan intelijen, represif, kuratif dan rehabilitasi dalam rangka mengamankan setiap tahapan inti Pemilu guna mewujudkan situasi kamdagri yang kondusif dan kamseltibcar lantas.
Operasi terpusat ini dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas di tingkat Pusat (Satgaspus), Satuan Tugas di Daerah (Satgasda), sedangkan di tingkat Polres dibentuk Satuan Tugas di tingkat Polres (Satgasres) yang bersinergi dengan TNI dan mitra keamanan lainnya yang meliputi pengamanan kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada putaran pertama serta putaran kedua sampai dengan penetapan hasil Pemilu, penetapan kursi dan calon, pengucapan sumpah janji / pelantikan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan tahapan Pemilu yang tidak masuk pada operasi ini dilakukan dengan kegiatan Kepolisian.
Melalui pelaksanaan Operasi Mantap Brata ini, diharapkan seluruh kegiatan tahapan inti Pemilu tahun 2014 dapat terselenggara dengan aman, lancar dan tertib serta terjaminnya rasa aman para penyelenggara dan peserta Pemilu tahun 2014 serta masyarakat dapat hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya dengan tenang dan bebas dari rasa takut akan ancaman dalam bentuk apapun dan terwujudnya situasi dan kondisi kamtibmas yang aman, kondusif dan terkendali selama Pemilu 2014.
Guna mewujudkan hal tersebut, Polri telah menetapkan beberapa sasaran operasi yang ditujukan terhadap orang, benda, lokasi dan kegiatan, yang meliputi :
1. Orang :
a. Personel KPU, KPU Provinsi / Kabupaten / Kota, PPK, PPS, KPPS dan TPS;
b. Personel Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten / Kota / Kecamatan;
c. Personel DKPP;
d. Personel MK:
e. Panitia Pendaftaran Pemilih dan Juru Kampanye;
f. Calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta calon Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga;
g. Pengamat / Pemantau Pemilu;
h. Masyarakat Pemilih.
2. Benda
a. Kantor KPU, KPU Provinsi / Kabupaten / Kota, PPK, PPS, KPPS dan TPS;
b. Kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten / Kota / Kecamatan;
c. Kantor DKPP;
d. Kantor MK;
e. Kantor Parpol;
f. Sarana prasarana Pemilu seperti kotak suara, surat suara serta kelengkapan lainnya (logistik Pemilu).
3. Lokasi
a. Lokasi percetakan surat suara;
b. Lokasi atau tempat yang digunakan sebagai penyimpanan logistik Pemilu;
c. Lokasi kampanye;
d. Area TPS dan tempat - tempat lainnya (titik rawan dan strong point);
e. Lokasi atau tempat untuk rekapitulasi, penghitungan suara, sidang / rapat pleno dan penetapan hasil Pemilu oleh KPU / KPUD;
f. Lokasi atau tempat dan gedung yang digunakan untuk pelantikan / sumpah janji Presiden / Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih;
4. Kegiatan:
a. Proses cetak, pengambilan dari percetakan, simpan dan distribusi surat suara serta kelengkapan administrasi ke tempat tujuan;
b. Distribusi logistik Pemilu ke tujuan;
c. Tahapan inti Pemilu 2014;
d. Pengiriman hasil penghitungan suara.
Operasi ini dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi 34 Provinsi, 413 Kabupaten, 98 Kota, 5.524 Kecamatan, 79.075 Kelurahan / Desa dengan jumlah TPS sementara sebanyak 545.778 dan jumlah pemilih sementara sebanyak 186.172.508. Untuk pemilih di luar negeri, pengamanan dilakukan di negara Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi.
Sebagai upaya untuk meminimalisir potensi gangguan dan ambang gangguan tidak berkembang menjadi gangguan nyata, maka cara bertindak yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Pemetaan potensi kerawanan berdasarkan wilayah dan kegiatan pada tahapan Pemilu;
2. Melaksanakan deteksi dini dengan mengumpulkan bahan keterangan atau informasi guna mengantisipasi dan mencegah adanya ancaman dari pihak - pihak yang akan mengganggu serta menggagalkan Pemilu;
3. Melaksanakan penangkalan dengan kegiatan melakukan bimbingan, penyuluhan atau penerangan kepada masyarakat dalam upaya membentuk opini yang menguntungkan bagi kegiatan operasi serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat guna mewujudkan dan memelihara situasi kamtibmas sehingga Pemilu dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan demokratis;
4. Melaksanakan pencegahan dengan kegiatan penjagaan pengaturan, pengawalan dan patroli;
5. Melaksanakan penindakan terhadap setiap pihak yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau menggagalkan pelaksanaan Pemilu baik yang dilakukan secara perorangan maupun secara kelompok;
6. Melaksanakan penegakan hukum dengan kegiatan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terutama peraturan perundang - undangan tentang Pemilu sehingga dapat mengungkap dengan tuntas setiap tindak pidana Pemilu;
7. Kuratif yaitu melakukan, pencarian, penyelamatan dan pertolongan terhadap korban konflik / bencana;
8. Rehabilitasi korban akibat konflik / bencana selama Operasi “Mantap Brata 2014”.
Dalam rangka Operasi Mantap Brata tersebut, kegiatan pengamanan Pemilu 2014, diselenggarakan di 31 wilayah Polda, yang meliputi 4 wilayah Polrestabes, 6 Polres Metro, 20 wilayah Polresta, 415 wilayah Polres dan 4.736 wilayah Polsek / Ta / Tro, serta melibatkan kekuatan personel Polri didukung oleh personel TNI dan Linmas. Adapun total petugas pengamanan sebanyak 1.368.041 orang, yang terdiri dari Polri sebanyak 253.035 orang, dengan perincian Mabes Polri sebanyak 4.511 orang, dan kekuatan personel Polda - Polda sebanyak 248.524 orang. Sedangkan perkuatan pengamanan lainnya sebanyak 1.115.006 orang, dengan perincian TNI 23.450 orang dan direncanakan pelibatan Linmas sebanyak 1.091.556 orang. Penggelaran kekuatan pada Pemilu Legislatif, diatur dengan ketentuan pada masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, kekuatan yang terlibat sebanyak 2/3 kekuatan. Sedangkan pada masa tenang, penetapan hasil Pemilu, penetapan kursi dan calon serta pengucapan sumpah / janji sebanyak 1/3 kekuatan, yang terlibat dalam pengamanan Pemilu.
Dalam hal terjadi situasi kontinjensi, telah disusun rencana Operasi Aman Nusa I untuk mengatasi kontinjensi konflik sosial, Aman Nusa II untuk mengatasi kontinjensi bencana alam dan Aman Nusa III untuk mengatasi terorisme. Selain itu, untuk menghadapi situasi kontijensi, Polri juga telah menyiapkan kekuatan back-up Brimob sebanyak 33.818 personel, terdiri dari Korbrimob Polri sebanyak 5.395 pers dan Brimob Polda sebanyak 28. 423 pers. Adapun ketentuan backup 1/3 kekuatan riil dilakukan dengan mempertimbangkan rayonisasi, jarak tempuh dan ketersediaan tranportasi (kecepatan) serta efisiensi anggaran.
Selain pelibatan personel, Polri juga didukung sarana prasarana yang menunjang kegiatan pengamanan Pemilu 2014, berupa kendaraan bermotor, meliputi roda dua 54.039 unit, roda empat 13.992 unit, roda enam 2.880 unit dan rantis sebanyak 675 unit, kapal laut sebanyak 728 unit, pesawat terbang terdiri dari helly sebanyak 18 unit dan fix wing sebanyak 3 unit, dan satwa yang terdiri dari anjing sebanyak 250 ekor dan kuda sebanyak 7 ekor.
V. Pengamanan Tahap Inti Pemilu
Dalam rangka mengantisipasi potensi kerawanan yang terjadi pada tahap inti Pemilu 2014 agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata, Polri telah menyiapkan langkah – langkah antisipasi, sebagai berikut :
1. Distribusi Logistik
a. Kerawanan
1) Distribusi logistik terlambat;
2) Peralatan / perlengkapan dicuri, digandakan, dipalsukan, dibakar;
3) Korupsi penyediaan peralatan / perlengkapan dan pendistribusian;
b. Cara bertindak
1) Penjagaan TMP percetakan dan penyimpanan logistik Pemilu;
2) Pengawalan distribusi logistik sampai ke TPS;
3) Menindak pihak yang menganggu / hambat distribusi logistik Pemilu.
2. Kampanye
a. Kerawanan
1) Protes parpol kepada Parpol lain;
2) Protes parpol kepada Penyelenggara Pemilu;
3) Rusuh massal / sabotase / teror / ancaman / penculikan;
4) Pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalulintas;
5) Kejahatan konvensional lainnnya.
b. Cara Bertindak
1) Penjagaan TMP percetakan dan penyimpanan logistik Pemilu;
2) Pengawalan distribusi logistik sampai ke TPS;
3) Menindak pihak yang menganggu / hambat distribusi logistik Pemilu.
3. Masa Tenang
a. Kerawanan
1) Sabotase / teror / pengancaman / penculikan;
2) Money politic, black campaign;
3) Kecurangan tertentu;
4) Isu sara;
5) Kejahatan konvensional lainnya.
b. Cara bertindak
1) Sosialisasi dan himbauan terhadp para calon, kader & tim suksesnya agar tidak melakukan aktifitas politik;
2) Deteksi dini kemungkinan adanya ancaman dan gangguan keamanan;
3) Pengaturan dan penjagaan pada lokasi / tempat rawan untuk mencegah munculnya gangguan keamanan;
4) Pengamanan proses pembersihan tanda gambar partai politik;
5) Tindak pihak yang mengganggu masa tenang;
6) Deteksi kemungkinan adanya money politic / serangan fajar.
4. Pemungutan Suara
A. Kerawanan
1) Protes dan unjuk rasa;
2) Sabotase / teror / pengancaman;
3) Money politic;
4) Manipulasi / penggelembungan suara;
5) Intimidasi dan pemaksaan;
6) Penolakan hasil penghitungan suara;
7) Kejahatan konvensional lainnya.
B. Cara bertindak
1) Deteksi kemungkinan adanya ancaman dan gangguan;
2) Pengamanan TPS, secara terbuka maupun tertutup;
3) Patroli dan pemantauan di sekitar TPS;
4) Tindak pihak yang mengganggu pelaksanaan pemungutan suara;
5) Mengawal dan mengamankan kotak suara serta administrasinya.
5. Rekapitulasi dan Penghitungan Suara
A. Kerawanan
1) Protes dari elemen masyarakat;
2) Sabotase / teror / pengancaman;
3) Money politic;
4) Manipulasi / penggelembungan suara;
5) Unjuk rasa;
6) Kejahatan konvensional lainnya.
B. Cara bertindak
1) Deteksi kemungkinan adanya ancaman dan gangguan;
2) Melaksanakan patroli dan penjagaan di lokasi perhitungan suara;
3) Melaksanakan pengamanan kantor pemerintahan dan obyek vital serta pusat perekonomian.
6. Penetapan Calon Terpilih
A. Kerawanan
1) Penolakan hasil penghitungan;
2) Pengerahan massa;
3) Penculikan;
4) Pembakaran;
5) Sabotase.
B. Cara bertindak
1) Deteksi dini kemungkinan adanya ancaman dan gangguan;
2) Pengamanan terbuka dan tertutup dengan kegiatan sterilisasi KPU, KPUD, Bawaslu, dan TMP lain yang dianggap rawan serta pusat perekonomian.
7. Pelantikan Sumpah Janji
A. Kerawanan
1) Unjuk rasa;
2) Sabotase / teror / pengancaman / penculikan;
3) Kejahatan konvensional lainnya.
B. Cara bertindak
1) Deteksi dini kemungkinan adanya ancaman dan gangguan keamanan;
2) Pengamanan dengan kegiatan sterilisasi, pengaturan, penjagaan dan patroli pada kantor pemerintah, KPU, KPUD, DPR, DPD, DPRD;
3) Melaksanakan penjagaan dan pengawalan terhadap calon terpilih yang akan dilantik;
4) Tindak pihak yang mengganggu pelaksanaan pelantikan calon terpilih.
VI. Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu
Untuk Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, dengan diundangkannya UU Nomor 8 Tahun 2012, maka seluruh tahapan dan proses pelaksanaan Pemilu harus berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam Undang – undang tersebut, termasuk penegakan hukumnya. Hal – hal baru terkait dengan penegakan hukum dalam Undang – undang Nomor 8 Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
1. Terminologi “pelanggaran pidana pemilu” diganti dengan “tindak pidana Pemilu”;
2. Mengatur pembentukan Sentra Gakkumdu dengan tujuan samakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu antara Bawaslu, Polri dan Kejagung;
3. Mengkategorisasi tindak pidana menjadi pelanggaran dan kejahatan;
4. Dilakukan penghapusan atas ketentuan pidana minimum.
Dalam penyelenggaraan Pemilu sangat potensial terjadi berbagai pelanggaran, baik pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, sengketa Pemilu, tindak pidana Pemilu, sengketa tata usaha negara Pemilu maupun perselisihan hasil Pemilu. Oleh karena itu, setiap Peraturan Perundang - undangan yang terkait dengan Pemilu dengan tegas mencantumkan adanya larangan dan sanksi terhadap setiap pelanggaran dan mengatur mekanisme hukum acaranya, sehingga dapat mewujudkan penyelesaian hukum yang efektif.
Berbagai pelanggaran tersebut dapat diselesaikan melalui :
1. Pelanggaran administrasi merupakan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu, yang penyelesiannya dilakukan oleh KPU;
2. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, yang penyelesaiannya dilakukan oleh DKPP;
3. Tindak pidana Pemilu merupakan tindak pidana pelanggaran dan / atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu, yang penyelesiannya dilakukan oleh Penegak Hukum (Bawaslu / Panwaslu, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan);
4. Sengketa Pemilu merupakan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kabupaten / Kota, Panwaslu Kabupaten / Kota, Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
5. Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu merupakan sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara Pemilu antara peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota, yang penyelesiannya dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
6. Perselisihan hasil Pemilu merupakan perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu, yang penyelesiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Berkaitan dengan terjadinya tindak pidana Pemilu, maka proses penyidikan tindak pidana Pemilu dilakukan terhadap delik - delik pidana yang diatur pada Undang - undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dan Undang - undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menurut acara yang diatur pada Undang - undang tersebut dan KUHAP. Tujuan utama penyidikan ini adalah mengawal Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Secara umum mekanisme penyidikan tindak pidana Pemilu dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Dugaan pelanggaran Pemilu dilaporkan oleh pelapor kepada Bawaslu / Panwaslu secara tertulis. Pelapor pada Pemilu Legislatif adalah warga negara yang memiliki hak pilih, pemantau Pemilu dan peserta Pemilu (Pasal 249 (2) UU No 8 Tahun 2012) yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu maksimal 7 hari sejak diketahui / ditemukannya pelanggaran Pemilu (pasal 249 (4) UU Nomor 8 Tahun 2012).
sedangkan untuk Pemilu Presiden, yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu adalah warga negara yang memiliki hak pilih, pemantau Pemilu Presiden dan pasangan calon / tim kampanye Pemilu yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu (pasal 190 (2) UU Nomor 42 Tahun 2008) maksimal 3 hari setelah pelanggaran terjadi (pasal 190 (4) UU Nomor 42 Tahun 2008).
2. Setelah menerima laporan, Bawaslu / Panwaslu melakukan pengkajian laporan tersebut dan apabila terbukti kebenarannya, maka wajib menindaklanjuti laporan tersebut paling lama 3 hari sejak diterimanya laporan (pasal 249 (5) UU Nomor 8 Tahun 2012 dan pasal 190 (6) UU Nomor 42 Tahun 2008).
3. Bawaslu / Panwaslu diberikan tambahan waktu maksimal 5 hari apabila memerlukan keterangan tambahan pelapor (pasal 249 (6) UU Nomor 8 Tahun 2012 dan pasal 190 (7) UU nomor 42 Tahun 2008)
4. Apabila dari hasil pengkajian ditemukan bahwa terjadi pelanggaran, maka Bawaslu / Panwaslu meneruskan laporan sebagai berikut (pasal 250 UU Nomor 8 tahun 2012 dan pasal 190 (8) dan (9) UU Nomor 42 Tahun 2008) :
a. Pelanggaran administrasi diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota (pasal 249 (5) UU Nomor 8 tahun 2012 dan pasal 190 (6) UU Nomor 42 Tahun 2008).
b. Pelanggaran kode etik (khusus terhadap pelanggaran Pemilu legislatif karena dalam Pemilu Presiden tidak diatur tentang pelanggaran kode etik) diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
c. Pelanggaran pidana diteruskan kepada Polri melalui Sentra Gakkumdu.
5. Sentra Gakkumdu membahas laporan dari Bawaslu paling lambat 1 x 24 jam untuk beri rekomendasi :
a. Bukan tindak pidana dan dikembalikan kepada Bawaslu untuk ditinjut sesuai peraturan.
b. Tindak pidana tetapi harus dilengkapi, sehingga diminta Bawaslu untuk lengkapi.
c. Tindak pidana dan diserahkan kepada Polri untuk sidik lanjut.
6. Selanjutnya, penyidik Polri yang menerima pelimpahan laporan tindak pidana Pemilu dari Panwaslu melakukan penyidikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terhadap tindak pidana umum di luar tindak pidana Pemilu berlaku hukum acara yang diatur dalam KUHAP.
b. Terhadap tindak pidana Pemilu mengacu mekanisme penanganan laporan yang diatur dalam Undang - undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD DAN DPRD dan Undang - undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selain tetap mengacu pada kaidah - kaidah umum beracara pidana dalam KUHAP.
7. Berkaitan dengan penyidikan tindak pidana Pemilu, penyidik memiliki waktu maksimal 14 hari melaksanakan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (pasal 261 (1) Undang – undang Nomor 8 Tahun 2012 dan pasal 196 (1) Undang – undang Nomor 42 Tahun 2008).
8. Dalam hal Jaksa Penuntut Umum menilai berkas perkara belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai dengan petunjuk tentang hal - hal yang harus dilakukan / dilengkapi penyidik (pasal 261 (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 dan pasal 196 (2) UU Nomor 42 Tahun 2008).
9. Penyidik dalam waktu maksimal 3 hari sejak tanggal penerimaan berkas perkara harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara yang telah dilengkapi kepada penuntut umum (pasal 261 (3) Undang – undang Nomor 8 Tahun 2012 dan pasal 196 (3) Undang – undang Nomor 42 Tahun 2008).
Selanjutnya, penuntut umum melimpahkan perkara kepada Pengadilan Negeri dalam waktu maksimal 5 hari sejak menerima berkas perkara (pasal 261 (4) Undang – undang Nomor 8 Tahun 2012 dan pasal 196 (4) Undang – undang Nomor 42 Tahun 2008).
VII. Netralitas Polri Dalam Pemilu 2014
Dalam rangka mendukung kesuksesan Pemilu 2014, seluruh personel Polri tetap menjaga netralitas, dengan tidak berpihak kepada kelompok tertentu dalam memberikan pelayanan maupun tindakan Kepolisian lainnya selama berlangsungnya tahapan – tahapan Pemilu 2014. Hal ini sejalan dengan :
1. Pengamalan nilai – nilai Tribrata sebagai pedoman moral Polri, “Kami Polisi Indonesia” mengandung makna salah satunya merupakan pernyataan netralitas anggota Polri tidak berpihak terhadap urusan politik.
2. Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa, Polri tidak melibatkan diri dalam kehidupan politik praktis untuk menjamin objektivitas dan pemuliaan profesi, tidak menggunakan hak memilih dan dipilih untuk menjamin tidak terlibat dalam politik praktis sebagai bentuk pengabdian dan tanggung jawab profesi serta dapat menduduki jabatan politik di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri / pensiun.
3. Undang – undang Nomor 8 Tahun 2012 pada pasal 326, dalam Pemilu tahun 2014 anggota Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih.
VIII. Kesimpulan
1. Polri beserta mitra keamanan lainnya (TNI dan instansi terkait) siap melaksanakan pengamanan Pemilu 2014.
2. Berbagai kerawanan / potensi ancaman yang diperkirakan akan terjadi telah disiapkan rencana kegiatan antisipasi dan telah dikoordinasikan dengan instansi terkait.
3. Sarana dan perlengkapan (ranmor, kapal dan pesawat udara) yang dimiliki Polri diberdayakan untuk mendukung pengamanan Pemilu tahun 2014.
4. Penegakan hukum terhadap tindak pidana Pemilu dilaksanakan secara profesional, proporsional, akuntabel dan transparan.
5. Menjaga netralitas selama berlangsungnya tahapan – tahapan Pemilu 2014 baik dalam rangka pengamanan maupun penegakan hukum tindak pidana Pemilu.
IX. Penutup
Pemilu 2014 memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam menentukan pemimpin bangsa yang mampu membawa bangsa Indonesia mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu Polri beserta seluruh stakeholders meliputi Penyelenggara Pemilu, Pengawas Pemilu, TNI, dan semua komponen masyarakat harus dapat berperan aktif sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing untuk bersama-sama mengawal, mendukung dan mensukseskan pemilu 2014 agar dapat berjalan dengan aman, tertib, jujur, adil dan demokratis.
Jakarta, 11 Februari 2014
KAPOLRI
Reformasi 1998 menjadi tonggak bersejarah penerapan prinsip - prinsip demokrasi di Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejalan dengan konstitusi (UUD 1945). Kehidupan demokrasi telah memberikan ruang kebebasan bagi masyarakat untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi serta diberikan hak politik yang luas untuk terlibat dalam roda pemerintahan.
Proses pendewasaan demokrasi berlangsung mulai dari tahap transisi demokrasi, dengan mulai melakukan pembelajaran terhadap setiap prinsip - prinsip demokrasi, dengan menguatkan dan mematangkan dasar - dasar dalam kehidupan berdemokrasi menuju konsolidasi demokrasi hingga tahap pemantapan demokrasi. Pada tahap pemantapan demokrasi ini, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ditandai dengan ciri - ciri akuntabilitas pemerintah, tegaknya supremasi hukum, kuatnya partisipasi masyarakat dalam politik, rakyat mematuhi hukum, serta terselenggaranya pemilu yang aman dan demokratis.
Polri sebagai alat negara bersama stakeholders bertugas dan bertanggung jawab untuk mengawal dan menjaga proses demokrasi agar pemantapan demokrasi dapat terwujud dan menjadi landasan menuju Indonesia menjadi negara yang aman, sejahtera, adil dan makmur. Salah satu peran Polri adalah menjaga dan mengawal Pemilu yang memiliki kerawanan agar berlangsung dengan aman, jujur, adil dan demokratis.
II. Situasi Pemilu 2009
Selama pelaksanaan Pemilu 2009, Polri mencatat telah terjadi beberapa kasus menonjol dan pelanggaran Pemilu, sebagaimana uraian dibawah ini :
1. Kejadian menonjol Pemilu 2009 sebanyak 18 kasus, terdiri dari :
a. Unjuk rasa : 1 kasus
b. Teror dan pengancaman : 2 kasus
c. Penyerangan terhadap anggota KPPS : 1 kasus
d. Penculikan / penyanderaan jurkam
dan Polri : 2 kasus
e. Pelemparan granat terhadap jurkam,
rumah pejabat daerah dan rumah elit
partai : 3 kasus
f. Pemukulan / penganiayaan terhadap
petugas penyelenggara pemilu dan
linmas : 4 kasus
g. Pengrusakan kantor KPU dan
Pemerintah : 3 kasus
h. Pembakaran gudang logistik dan kantor
KPU : 2 kasus
2. Pelanggaran Pemilu Legislatif 2009
Pada Pemilu Legislatif tahun 2009, telah terjadi berbagai pelanggaran Pemilu yaitu sebanyak 682 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, telah diselesaikan sebanyak 423 kasus (P21) dan dihentikan penyidikannya sejumlah 259 kasus (SP3). Adapun perincian kasus pelanggaran Pemilu legislatif tersebut meliputi :
a. Pemalsuan dokumen : 26 kasus
b. Berikan keterangan tidak benar untuk
data pemilih : 4 kasus
c. Tidak berikan salinan berita acara
pungut hitung suara : 5 kasus
d. Halangi orang lakukan haknya : 5 kasus
e. Sebabkan orang lain hilang hak pilih : 8 kasus
f. Laksanakan pungut suara dua kali : 23 kasus
g. Beri uang saat pungut suara : 19 kasus
h. Tidak menjaga, amankan kotak suara : 10 kasus
i. Mengaku diri sebagai orang lain : 38 kasus
j. Sebabkan surat suara tak bernilai : 35 kasus
k. Perusakan alat kampanye : 79 kasus
l. Kampanye diluar jadwal : 71 kasus
m. Kampanye gunakan fasilitas pemerintah : 95 kasus
n. Money politic :191 kasus
o. Lain - lain : 73 kasus
3. Pelanggaran Pemilu Presiden / Wapres
Jumlah pelanggaran yang terjadi selama Pemilu Presiden / Wapres adalah sebanyak 51 kasus, dengan perincian 26 kasus selesai disidik, dan 25 kasus dihentikan penyidikannya. Adapun perincian kasus pelanggaran Pemilu Presiden / Wapres sebagai berikut :
a. Sebabkan orang lain hilang hak pilih : 3 kasus
b. Rusak alat raga kampanye : 4 kasus
c. Pejabat BUMN ikut pelaksanaan kampanye : 2 kasus
d. Lakukan giat yang menganggu tertib
pungut suara : 4 kasus
e. KPPS tidak berikan ba hitung suara : 2 kasus
f. Halangi orang lakukan haknya : 5 kasus
g. Merubah berita acara hasil pungut suara : 1 kasus
h. Sebabkan rusak/hilang berita acara pungut
suara : 1 kasus
i. Memberikan suara lebih dari satu kali : 11 kasus
j. Mengaku dirinya sebagai orang lain : 8 kasus
k. Janjikan beri uang / materi saat pungut
suara : 1 kasus
l. Langgar larangan kampanye : 6 kasus
m. Janjikan beri uang / materi pada peserta
kampanye : 1 kasus
n. Kampanye diluar jadwal : 2 kasus
o. Buat keputusan yang untung / rugikan
pasangan calon : 2 kasus
p. Menambah / kurangi daftar pemilih : 2 kasus
q. Lain – lain : 1 kasus
III. Pemilu 2014
Pemilu tahun 2014 akan diikuti 12 (dua belas) Partai Politik Nasional dan 3 (tiga) Partai Politik Lokal di Aceh yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2014 dan telah ditetapkan KPU sesuai dengan undian nomor urut Partai Politik, yaitu:
1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem);
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
5. Partai Golongan Karya (Golkar);
6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
7. Partai Demokrat;
8. Partai Amanat Nasional (PAN);
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
11. Partai Damai Aceh (PDA);
12. Partai Nasional Aceh (PNA);
13. Partai Aceh (PA);
14. Partai Bulan Bintang (PBB);
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI);
IV. Kesiapan Polri Dalam Pengamanan Pemilu 2014
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang - undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Polri bertugas melakukan pemeliharaan kamtibmas, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Implementasi dari pelaksanaan tugas tersebut diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan kegiatan dan operasi kepolisian, termasuk pengamanan Pemilu tahun 2014. Sejalan dengan hal tersebut, maka tugas Polri dalam Pemilu tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1. Menjaga dan memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif sejak tahap persiapan, penyelenggaraan dan penyelesaian Pemilu guna menjamin rasa aman para penyelenggara, peserta Pemilu tahun 2014 dan masyarakat;
2. Melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap setiap tahapan pemilu sehingga mampu mengantisipasi dan mengeliminir perkiraan gangguan dan ancaman yang muncul;
3. Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya sebagaimana yang diatur di dalam peraturan dan perundangan yang berlaku.
4. Melakukan tugas lain menurut peraturan - perundangan yang berlaku, antara lain : melakukan tugas pelayanan seperti pelayanan penerimaan pemberitahuan kegiatan kampanye dan atau pemberian ijin kepada peserta pemilu
Guna mewujudkan hal di atas, Polri telah melakukan berbagai langkah proaktif untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sebelum pelaksanaan Operasi Mantap Brata – 2014, yaitu sebagai berikut :
1. Melaksanakan Operasi Cipta Kondisi :
a. Melaksanakan Kegiatan Kepolisian
1) Penindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat, street crime, premanisme, narkoba dan kejahatan dengan menggunakan senpi;
2) Melaksanakan kegiatan Kepolisian dengan sasaran pengamanan tahapan Pemilu yang tidak termasuk dalam rencana Operasi “Mantap Brata – 2014”.
b. Melaksanakan operasi kepolisian
1) Operasi ”Simpatik – 2013” dalam rangka menumbuhkan ketertiban berlalu – lintas.
2) Operasi ”Dian - 2013” dalam rangka menindak pelanggaran penyalahgunaan BBM.
3) Operasi ”Patuh - 2013” dalam rangka menumbuhkan kepatuhan berlalu – lintas.
4) Operasi “Ketupat - 2013” dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri.
5) Operasi “Kresna - 2013” dalam rangka menindak penyalahgunaan senpi.
6) Operasi “Zebra - 2013” dalam rangka menindak pelanggaran lalu – lintas.
7) Operasi “Lilin - 2013” dalam rangka pengamanan Perayaan Natal dan Malam Tahun Baru.
8) Operasi “Jaring Nusantara - 2013” dalam rangka penanggulangan Terorisme.
9) Operasi Mandiri “Kresna I dan kresna II tahun 2014” dalam rangka mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengamanan Pemilu.
10) Melaksanakan 36 Operasi Kewilayahan yang dilaksanakan di seluruh Polda.
2. Sinergi Polisional
Selain melaksanakan Operasi Cipta Kondisi, Polri juga menyelenggarakan kegiatan Sinergi Polisional, antara lain :
a. Bekerjasama dengan TNI dalam pengamanan Pemilu 2014 dengan membuat Nota Kesepahaman Perbantuan TNI kepada Polri bidang Harkamtibmas dalam Pam Pemilu 2014.
b. Bekerjasama dengan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP, dan Pemerintah)
c. Kerja sama dalam lingkup Gakkumdu (Polri, Kejaksaan, Bawaslu)
d. Membangun kerja sama dengan seluruh potensi masyarakat untuk pemilu aman, lancar dan damai.
Melalui berbagai kegiatan di atas, diharapkan akan mendorong terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan mendukung terselenggaranya Pemilu 2014 yang aman dan lancar. Namun demikian, perlu disadari bahwa setiap tahapan Pemilu memiliki potensi kerawanan yang dapat mengganggu jalannya Pemilu. Adapun potensi kerawanan yang dapat muncul pada tahapan Pemilu 2014, sebagai berikut :
1. Protes dan unras (berakhir tindakan anarkistis);
2. Bentrok massa;
3. Sabotase;
4. Ancaman dan intimidasi yang ditujukan perorangan atau kelompok pemilih, simpatisan, caleg, dan elit parpol, untuk menghambat keikutsertaannya dalam Pemilu.
5. Kampanye hitam (black campaign) dan politik uang (money politic);
6. Manipulasi hasil suara / gelembung suara;
7. Pelanggaran Pemilu lainnya;
8. Permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT);
9. Permasalahan distribusi logistik Pemilu pada wilayah yang sulit dijangkau transportasi;
10. Kelompok masyarakat golput;
11. Peredaran uang palsu menjelang Pemilu 2014;
12. Politisasi birokrasi;
13. Kemacetan, langgar dan laka lantas;
14. Kejahatan konvensional seperti perusakan, pembakaran, pengancaman, penculikan, pembunuhan, penganiayaan, pemalsuan, pencurian;
15. Ancaman terorisme terkait penyebaran faham melalui buku tadzkiroh Abu Bakar Ba’asyir yang menempatkan pemerintah dan aparatnya sebagai thogut yang sah untuk diperangi.
Guna mengantisipasi berbagai perkiraan ancaman pada tahapan Pemilu, Polri melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “Mantap Brata - 2014” yang dilaksanakan selama 224 (dua ratus dua puluh empat) hari di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung kegiatan intelijen, represif, kuratif dan rehabilitasi dalam rangka mengamankan setiap tahapan inti Pemilu guna mewujudkan situasi kamdagri yang kondusif dan kamseltibcar lantas.
Operasi terpusat ini dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas di tingkat Pusat (Satgaspus), Satuan Tugas di Daerah (Satgasda), sedangkan di tingkat Polres dibentuk Satuan Tugas di tingkat Polres (Satgasres) yang bersinergi dengan TNI dan mitra keamanan lainnya yang meliputi pengamanan kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada putaran pertama serta putaran kedua sampai dengan penetapan hasil Pemilu, penetapan kursi dan calon, pengucapan sumpah janji / pelantikan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan tahapan Pemilu yang tidak masuk pada operasi ini dilakukan dengan kegiatan Kepolisian.
Melalui pelaksanaan Operasi Mantap Brata ini, diharapkan seluruh kegiatan tahapan inti Pemilu tahun 2014 dapat terselenggara dengan aman, lancar dan tertib serta terjaminnya rasa aman para penyelenggara dan peserta Pemilu tahun 2014 serta masyarakat dapat hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya dengan tenang dan bebas dari rasa takut akan ancaman dalam bentuk apapun dan terwujudnya situasi dan kondisi kamtibmas yang aman, kondusif dan terkendali selama Pemilu 2014.
Guna mewujudkan hal tersebut, Polri telah menetapkan beberapa sasaran operasi yang ditujukan terhadap orang, benda, lokasi dan kegiatan, yang meliputi :
1. Orang :
a. Personel KPU, KPU Provinsi / Kabupaten / Kota, PPK, PPS, KPPS dan TPS;
b. Personel Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten / Kota / Kecamatan;
c. Personel DKPP;
d. Personel MK:
e. Panitia Pendaftaran Pemilih dan Juru Kampanye;
f. Calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta calon Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga;
g. Pengamat / Pemantau Pemilu;
h. Masyarakat Pemilih.
2. Benda
a. Kantor KPU, KPU Provinsi / Kabupaten / Kota, PPK, PPS, KPPS dan TPS;
b. Kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten / Kota / Kecamatan;
c. Kantor DKPP;
d. Kantor MK;
e. Kantor Parpol;
f. Sarana prasarana Pemilu seperti kotak suara, surat suara serta kelengkapan lainnya (logistik Pemilu).
3. Lokasi
a. Lokasi percetakan surat suara;
b. Lokasi atau tempat yang digunakan sebagai penyimpanan logistik Pemilu;
c. Lokasi kampanye;
d. Area TPS dan tempat - tempat lainnya (titik rawan dan strong point);
e. Lokasi atau tempat untuk rekapitulasi, penghitungan suara, sidang / rapat pleno dan penetapan hasil Pemilu oleh KPU / KPUD;
f. Lokasi atau tempat dan gedung yang digunakan untuk pelantikan / sumpah janji Presiden / Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih;
4. Kegiatan:
a. Proses cetak, pengambilan dari percetakan, simpan dan distribusi surat suara serta kelengkapan administrasi ke tempat tujuan;
b. Distribusi logistik Pemilu ke tujuan;
c. Tahapan inti Pemilu 2014;
d. Pengiriman hasil penghitungan suara.
Operasi ini dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi 34 Provinsi, 413 Kabupaten, 98 Kota, 5.524 Kecamatan, 79.075 Kelurahan / Desa dengan jumlah TPS sementara sebanyak 545.778 dan jumlah pemilih sementara sebanyak 186.172.508. Untuk pemilih di luar negeri, pengamanan dilakukan di negara Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi.
Sebagai upaya untuk meminimalisir potensi gangguan dan ambang gangguan tidak berkembang menjadi gangguan nyata, maka cara bertindak yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Pemetaan potensi kerawanan berdasarkan wilayah dan kegiatan pada tahapan Pemilu;
2. Melaksanakan deteksi dini dengan mengumpulkan bahan keterangan atau informasi guna mengantisipasi dan mencegah adanya ancaman dari pihak - pihak yang akan mengganggu serta menggagalkan Pemilu;
3. Melaksanakan penangkalan dengan kegiatan melakukan bimbingan, penyuluhan atau penerangan kepada masyarakat dalam upaya membentuk opini yang menguntungkan bagi kegiatan operasi serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat guna mewujudkan dan memelihara situasi kamtibmas sehingga Pemilu dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan demokratis;
4. Melaksanakan pencegahan dengan kegiatan penjagaan pengaturan, pengawalan dan patroli;
5. Melaksanakan penindakan terhadap setiap pihak yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau menggagalkan pelaksanaan Pemilu baik yang dilakukan secara perorangan maupun secara kelompok;
6. Melaksanakan penegakan hukum dengan kegiatan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terutama peraturan perundang - undangan tentang Pemilu sehingga dapat mengungkap dengan tuntas setiap tindak pidana Pemilu;
7. Kuratif yaitu melakukan, pencarian, penyelamatan dan pertolongan terhadap korban konflik / bencana;
8. Rehabilitasi korban akibat konflik / bencana selama Operasi “Mantap Brata 2014”.
Dalam rangka Operasi Mantap Brata tersebut, kegiatan pengamanan Pemilu 2014, diselenggarakan di 31 wilayah Polda, yang meliputi 4 wilayah Polrestabes, 6 Polres Metro, 20 wilayah Polresta, 415 wilayah Polres dan 4.736 wilayah Polsek / Ta / Tro, serta melibatkan kekuatan personel Polri didukung oleh personel TNI dan Linmas. Adapun total petugas pengamanan sebanyak 1.368.041 orang, yang terdiri dari Polri sebanyak 253.035 orang, dengan perincian Mabes Polri sebanyak 4.511 orang, dan kekuatan personel Polda - Polda sebanyak 248.524 orang. Sedangkan perkuatan pengamanan lainnya sebanyak 1.115.006 orang, dengan perincian TNI 23.450 orang dan direncanakan pelibatan Linmas sebanyak 1.091.556 orang. Penggelaran kekuatan pada Pemilu Legislatif, diatur dengan ketentuan pada masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, kekuatan yang terlibat sebanyak 2/3 kekuatan. Sedangkan pada masa tenang, penetapan hasil Pemilu, penetapan kursi dan calon serta pengucapan sumpah / janji sebanyak 1/3 kekuatan, yang terlibat dalam pengamanan Pemilu.
Dalam hal terjadi situasi kontinjensi, telah disusun rencana Operasi Aman Nusa I untuk mengatasi kontinjensi konflik sosial, Aman Nusa II untuk mengatasi kontinjensi bencana alam dan Aman Nusa III untuk mengatasi terorisme. Selain itu, untuk menghadapi situasi kontijensi, Polri juga telah menyiapkan kekuatan back-up Brimob sebanyak 33.818 personel, terdiri dari Korbrimob Polri sebanyak 5.395 pers dan Brimob Polda sebanyak 28. 423 pers. Adapun ketentuan backup 1/3 kekuatan riil dilakukan dengan mempertimbangkan rayonisasi, jarak tempuh dan ketersediaan tranportasi (kecepatan) serta efisiensi anggaran.
Selain pelibatan personel, Polri juga didukung sarana prasarana yang menunjang kegiatan pengamanan Pemilu 2014, berupa kendaraan bermotor, meliputi roda dua 54.039 unit, roda empat 13.992 unit, roda enam 2.880 unit dan rantis sebanyak 675 unit, kapal laut sebanyak 728 unit, pesawat terbang terdiri dari helly sebanyak 18 unit dan fix wing sebanyak 3 unit, dan satwa yang terdiri dari anjing sebanyak 250 ekor dan kuda sebanyak 7 ekor.
V. Pengamanan Tahap Inti Pemilu
Dalam rangka mengantisipasi potensi kerawanan yang terjadi pada tahap inti Pemilu 2014 agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata, Polri telah menyiapkan langkah – langkah antisipasi, sebagai berikut :
1. Distribusi Logistik
a. Kerawanan
1) Distribusi logistik terlambat;
2) Peralatan / perlengkapan dicuri, digandakan, dipalsukan, dibakar;
3) Korupsi penyediaan peralatan / perlengkapan dan pendistribusian;
b. Cara bertindak
1) Penjagaan TMP percetakan dan penyimpanan logistik Pemilu;
2) Pengawalan distribusi logistik sampai ke TPS;
3) Menindak pihak yang menganggu / hambat distribusi logistik Pemilu.
2. Kampanye
a. Kerawanan
1) Protes parpol kepada Parpol lain;
2) Protes parpol kepada Penyelenggara Pemilu;
3) Rusuh massal / sabotase / teror / ancaman / penculikan;
4) Pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalulintas;
5) Kejahatan konvensional lainnnya.
b. Cara Bertindak
1) Penjagaan TMP percetakan dan penyimpanan logistik Pemilu;
2) Pengawalan distribusi logistik sampai ke TPS;
3) Menindak pihak yang menganggu / hambat distribusi logistik Pemilu.
3. Masa Tenang
a. Kerawanan
1) Sabotase / teror / pengancaman / penculikan;
2) Money politic, black campaign;
3) Kecurangan tertentu;
4) Isu sara;
5) Kejahatan konvensional lainnya.
b. Cara bertindak
1) Sosialisasi dan himbauan terhadp para calon, kader & tim suksesnya agar tidak melakukan aktifitas politik;
2) Deteksi dini kemungkinan adanya ancaman dan gangguan keamanan;
3) Pengaturan dan penjagaan pada lokasi / tempat rawan untuk mencegah munculnya gangguan keamanan;
4) Pengamanan proses pembersihan tanda gambar partai politik;
5) Tindak pihak yang mengganggu masa tenang;
6) Deteksi kemungkinan adanya money politic / serangan fajar.
4. Pemungutan Suara
A. Kerawanan
1) Protes dan unjuk rasa;
2) Sabotase / teror / pengancaman;
3) Money politic;
4) Manipulasi / penggelembungan suara;
5) Intimidasi dan pemaksaan;
6) Penolakan hasil penghitungan suara;
7) Kejahatan konvensional lainnya.
B. Cara bertindak
1) Deteksi kemungkinan adanya ancaman dan gangguan;
2) Pengamanan TPS, secara terbuka maupun tertutup;
3) Patroli dan pemantauan di sekitar TPS;
4) Tindak pihak yang mengganggu pelaksanaan pemungutan suara;
5) Mengawal dan mengamankan kotak suara serta administrasinya.
5. Rekapitulasi dan Penghitungan Suara
A. Kerawanan
1) Protes dari elemen masyarakat;
2) Sabotase / teror / pengancaman;
3) Money politic;
4) Manipulasi / penggelembungan suara;
5) Unjuk rasa;
6) Kejahatan konvensional lainnya.
B. Cara bertindak
1) Deteksi kemungkinan adanya ancaman dan gangguan;
2) Melaksanakan patroli dan penjagaan di lokasi perhitungan suara;
3) Melaksanakan pengamanan kantor pemerintahan dan obyek vital serta pusat perekonomian.
6. Penetapan Calon Terpilih
A. Kerawanan
1) Penolakan hasil penghitungan;
2) Pengerahan massa;
3) Penculikan;
4) Pembakaran;
5) Sabotase.
B. Cara bertindak
1) Deteksi dini kemungkinan adanya ancaman dan gangguan;
2) Pengamanan terbuka dan tertutup dengan kegiatan sterilisasi KPU, KPUD, Bawaslu, dan TMP lain yang dianggap rawan serta pusat perekonomian.
7. Pelantikan Sumpah Janji
A. Kerawanan
1) Unjuk rasa;
2) Sabotase / teror / pengancaman / penculikan;
3) Kejahatan konvensional lainnya.
B. Cara bertindak
1) Deteksi dini kemungkinan adanya ancaman dan gangguan keamanan;
2) Pengamanan dengan kegiatan sterilisasi, pengaturan, penjagaan dan patroli pada kantor pemerintah, KPU, KPUD, DPR, DPD, DPRD;
3) Melaksanakan penjagaan dan pengawalan terhadap calon terpilih yang akan dilantik;
4) Tindak pihak yang mengganggu pelaksanaan pelantikan calon terpilih.
VI. Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu
Untuk Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, dengan diundangkannya UU Nomor 8 Tahun 2012, maka seluruh tahapan dan proses pelaksanaan Pemilu harus berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam Undang – undang tersebut, termasuk penegakan hukumnya. Hal – hal baru terkait dengan penegakan hukum dalam Undang – undang Nomor 8 Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
1. Terminologi “pelanggaran pidana pemilu” diganti dengan “tindak pidana Pemilu”;
2. Mengatur pembentukan Sentra Gakkumdu dengan tujuan samakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu antara Bawaslu, Polri dan Kejagung;
3. Mengkategorisasi tindak pidana menjadi pelanggaran dan kejahatan;
4. Dilakukan penghapusan atas ketentuan pidana minimum.
Dalam penyelenggaraan Pemilu sangat potensial terjadi berbagai pelanggaran, baik pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, sengketa Pemilu, tindak pidana Pemilu, sengketa tata usaha negara Pemilu maupun perselisihan hasil Pemilu. Oleh karena itu, setiap Peraturan Perundang - undangan yang terkait dengan Pemilu dengan tegas mencantumkan adanya larangan dan sanksi terhadap setiap pelanggaran dan mengatur mekanisme hukum acaranya, sehingga dapat mewujudkan penyelesaian hukum yang efektif.
Berbagai pelanggaran tersebut dapat diselesaikan melalui :
1. Pelanggaran administrasi merupakan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu, yang penyelesiannya dilakukan oleh KPU;
2. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, yang penyelesaiannya dilakukan oleh DKPP;
3. Tindak pidana Pemilu merupakan tindak pidana pelanggaran dan / atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu, yang penyelesiannya dilakukan oleh Penegak Hukum (Bawaslu / Panwaslu, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan);
4. Sengketa Pemilu merupakan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kabupaten / Kota, Panwaslu Kabupaten / Kota, Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
5. Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu merupakan sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara Pemilu antara peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota, yang penyelesiannya dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
6. Perselisihan hasil Pemilu merupakan perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu, yang penyelesiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Berkaitan dengan terjadinya tindak pidana Pemilu, maka proses penyidikan tindak pidana Pemilu dilakukan terhadap delik - delik pidana yang diatur pada Undang - undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dan Undang - undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menurut acara yang diatur pada Undang - undang tersebut dan KUHAP. Tujuan utama penyidikan ini adalah mengawal Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Secara umum mekanisme penyidikan tindak pidana Pemilu dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Dugaan pelanggaran Pemilu dilaporkan oleh pelapor kepada Bawaslu / Panwaslu secara tertulis. Pelapor pada Pemilu Legislatif adalah warga negara yang memiliki hak pilih, pemantau Pemilu dan peserta Pemilu (Pasal 249 (2) UU No 8 Tahun 2012) yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu maksimal 7 hari sejak diketahui / ditemukannya pelanggaran Pemilu (pasal 249 (4) UU Nomor 8 Tahun 2012).
sedangkan untuk Pemilu Presiden, yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu adalah warga negara yang memiliki hak pilih, pemantau Pemilu Presiden dan pasangan calon / tim kampanye Pemilu yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu (pasal 190 (2) UU Nomor 42 Tahun 2008) maksimal 3 hari setelah pelanggaran terjadi (pasal 190 (4) UU Nomor 42 Tahun 2008).
2. Setelah menerima laporan, Bawaslu / Panwaslu melakukan pengkajian laporan tersebut dan apabila terbukti kebenarannya, maka wajib menindaklanjuti laporan tersebut paling lama 3 hari sejak diterimanya laporan (pasal 249 (5) UU Nomor 8 Tahun 2012 dan pasal 190 (6) UU Nomor 42 Tahun 2008).
3. Bawaslu / Panwaslu diberikan tambahan waktu maksimal 5 hari apabila memerlukan keterangan tambahan pelapor (pasal 249 (6) UU Nomor 8 Tahun 2012 dan pasal 190 (7) UU nomor 42 Tahun 2008)
4. Apabila dari hasil pengkajian ditemukan bahwa terjadi pelanggaran, maka Bawaslu / Panwaslu meneruskan laporan sebagai berikut (pasal 250 UU Nomor 8 tahun 2012 dan pasal 190 (8) dan (9) UU Nomor 42 Tahun 2008) :
a. Pelanggaran administrasi diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota (pasal 249 (5) UU Nomor 8 tahun 2012 dan pasal 190 (6) UU Nomor 42 Tahun 2008).
b. Pelanggaran kode etik (khusus terhadap pelanggaran Pemilu legislatif karena dalam Pemilu Presiden tidak diatur tentang pelanggaran kode etik) diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
c. Pelanggaran pidana diteruskan kepada Polri melalui Sentra Gakkumdu.
5. Sentra Gakkumdu membahas laporan dari Bawaslu paling lambat 1 x 24 jam untuk beri rekomendasi :
a. Bukan tindak pidana dan dikembalikan kepada Bawaslu untuk ditinjut sesuai peraturan.
b. Tindak pidana tetapi harus dilengkapi, sehingga diminta Bawaslu untuk lengkapi.
c. Tindak pidana dan diserahkan kepada Polri untuk sidik lanjut.
6. Selanjutnya, penyidik Polri yang menerima pelimpahan laporan tindak pidana Pemilu dari Panwaslu melakukan penyidikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terhadap tindak pidana umum di luar tindak pidana Pemilu berlaku hukum acara yang diatur dalam KUHAP.
b. Terhadap tindak pidana Pemilu mengacu mekanisme penanganan laporan yang diatur dalam Undang - undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD DAN DPRD dan Undang - undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selain tetap mengacu pada kaidah - kaidah umum beracara pidana dalam KUHAP.
7. Berkaitan dengan penyidikan tindak pidana Pemilu, penyidik memiliki waktu maksimal 14 hari melaksanakan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (pasal 261 (1) Undang – undang Nomor 8 Tahun 2012 dan pasal 196 (1) Undang – undang Nomor 42 Tahun 2008).
8. Dalam hal Jaksa Penuntut Umum menilai berkas perkara belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai dengan petunjuk tentang hal - hal yang harus dilakukan / dilengkapi penyidik (pasal 261 (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 dan pasal 196 (2) UU Nomor 42 Tahun 2008).
9. Penyidik dalam waktu maksimal 3 hari sejak tanggal penerimaan berkas perkara harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara yang telah dilengkapi kepada penuntut umum (pasal 261 (3) Undang – undang Nomor 8 Tahun 2012 dan pasal 196 (3) Undang – undang Nomor 42 Tahun 2008).
Selanjutnya, penuntut umum melimpahkan perkara kepada Pengadilan Negeri dalam waktu maksimal 5 hari sejak menerima berkas perkara (pasal 261 (4) Undang – undang Nomor 8 Tahun 2012 dan pasal 196 (4) Undang – undang Nomor 42 Tahun 2008).
VII. Netralitas Polri Dalam Pemilu 2014
Dalam rangka mendukung kesuksesan Pemilu 2014, seluruh personel Polri tetap menjaga netralitas, dengan tidak berpihak kepada kelompok tertentu dalam memberikan pelayanan maupun tindakan Kepolisian lainnya selama berlangsungnya tahapan – tahapan Pemilu 2014. Hal ini sejalan dengan :
1. Pengamalan nilai – nilai Tribrata sebagai pedoman moral Polri, “Kami Polisi Indonesia” mengandung makna salah satunya merupakan pernyataan netralitas anggota Polri tidak berpihak terhadap urusan politik.
2. Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa, Polri tidak melibatkan diri dalam kehidupan politik praktis untuk menjamin objektivitas dan pemuliaan profesi, tidak menggunakan hak memilih dan dipilih untuk menjamin tidak terlibat dalam politik praktis sebagai bentuk pengabdian dan tanggung jawab profesi serta dapat menduduki jabatan politik di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri / pensiun.
3. Undang – undang Nomor 8 Tahun 2012 pada pasal 326, dalam Pemilu tahun 2014 anggota Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih.
VIII. Kesimpulan
1. Polri beserta mitra keamanan lainnya (TNI dan instansi terkait) siap melaksanakan pengamanan Pemilu 2014.
2. Berbagai kerawanan / potensi ancaman yang diperkirakan akan terjadi telah disiapkan rencana kegiatan antisipasi dan telah dikoordinasikan dengan instansi terkait.
3. Sarana dan perlengkapan (ranmor, kapal dan pesawat udara) yang dimiliki Polri diberdayakan untuk mendukung pengamanan Pemilu tahun 2014.
4. Penegakan hukum terhadap tindak pidana Pemilu dilaksanakan secara profesional, proporsional, akuntabel dan transparan.
5. Menjaga netralitas selama berlangsungnya tahapan – tahapan Pemilu 2014 baik dalam rangka pengamanan maupun penegakan hukum tindak pidana Pemilu.
IX. Penutup
Pemilu 2014 memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam menentukan pemimpin bangsa yang mampu membawa bangsa Indonesia mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu Polri beserta seluruh stakeholders meliputi Penyelenggara Pemilu, Pengawas Pemilu, TNI, dan semua komponen masyarakat harus dapat berperan aktif sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing untuk bersama-sama mengawal, mendukung dan mensukseskan pemilu 2014 agar dapat berjalan dengan aman, tertib, jujur, adil dan demokratis.
Jakarta, 11 Februari 2014
KAPOLRI