Lalai menghilangkan 59 Kg Emas, Eksepsi Pegawai BRI Ditolak Jaksa

Polres Kepulauan Seribu
0


  

Jakarta - Kasus raibnya 59 kg emas milik Ratna Dewi di safety box BRI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang kali ini beragendakan jawaban JPU yang keberatan dengan eksepsi yang diajukan terdakwa.

Sidang kembali digelar dengan menghadirkan terdakwa Junior Account Officer I Gedung Kantor BRI Wilayah Jakarta 2 Gedung Menara Mulia inisial AM dan Kepala Administrasi Kredit inisial RAS.

JPU yang dikoordinatori Arya Wicaksana menyampaikan, keberatan terdakwa atas surat dakwaan yang dianggap kabur (abscur libel) dan tidak memenuhi syarat materiil tidak sesuai dengan KUHAP.

"Bahwa UU dalam hal ini KUHAP tidak memberikan definisi ataupun pengertian yang sifatnya pasti tentang apa yang dimaksud dakwaan kabur," ujar Arya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (8/10/2013).

JPU menganggap eksepsi yang diajukan pengacara terhadap surat dakwaan kedua terdakwa AM dan RAS tidak beralasan dan tidak dapat diterima seperti dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP. JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai oleh Busrizal menerima surat dakwaan JPU.

Jaksa mendakwa keduanya dengan UU Perbankan Pasal 49 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar. Hakim kemudian menunda sidang hingga tanggal 16 Oktober 2013.

Kejadian berawal saat Ratna Dewi yang meminjam kredit dengan jaminan seberat 59 kilogram dalam bentuk safety box pada BRI. Ratna Dewi berencana memindahkan kreditnya ke bank lain, namun pimpinan BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan kredit tambahan. Saat proses inilah, belakangan diketahui emasnya berubah fisik dan tidak sesuai sertifikat.

Dalam putusan perdata, PN Jaksel pada 25 September 2013 telah menghukum BRI membayar ganti rugi materil Rp 31,8 miliar dan immateril Rp 5 miliar. PN Jaksel memutuskan BRI telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah. (sumber)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)