Polisi tangkap bandar ganja antar kota di Jawa Barat

Polres Kepulauan Seribu
0


Asep Wahyudi alias Cepot tak berkutik saat diringkus jajaran Subdit I Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat.
Ia terbukti menjual ganja kepada Feri Eka Sutrisna, seorang penghuni kos di Jalan Cikutra Baru, Kota Bandung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Haffriyono, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga mengenai penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh Feri di kosnya.
“Dari pelaku Feri, kami dapatkan barang bukti berupa dua linting ganja. Dari pengakuannya dia mendapat ganja itu dari Asep alias Cepot,” jelasnya, Senin (14/10/2013).
Dari pengakuan itulah, polisi menyusun strategi untuk menjebak Cepot yang diketahui sebagai seorang warga Lemah Abang, Kabupaten Karawang. Dalam skenarionya, polisi mengatur janji untuk bertemu Cepot di Pasar Wadas, tak jauh dari tempat tinggalnya.
Setelah bertemu, polisi dengan mudah membekuk Cepot tanpa perlawanan. Dari penggeledahan, polisi mendapatkan dua paket sedang ganja yang disembunyikan di saku jaket.
“Kita kembangkan lagi, dan Cepot pun mengaku mendapat barang itu dari Wahyu Sobana alias Away. Nah, dari situ kami langsung menangkap Away di rumahnya yang berdekatan dengan rumah Cepot,” bebernya.
Dalam penggerebekan di rumah Away, polisi mendapati barang bukti berupa satu paket kecil ganja yang disimpan di samping televisi. “Dari pengakuannya, ganja itu dia dapat dari A alias Peong yang sekarang berstatus DPO,” tuturnya.
Pihaknya menduga, transaksi ganja tersebut sudah meluas menjadi antarkota. Hal tersebut terbukti dari domisili Feri yang berada di Bandung, sementara Cepot dan Away di Karawang.
“Namanya narkoba itu kami menyelidikinya dari penemuan kecil sampai ke atas, bandar, sampai mungkin pabriknya. Jadi kami tetap akan fokus untuk memberantas narkob,a khususnya di Jawa Barat ini,” tegasnya.
Tiga pelaku masih diperiksa intensif di Mapolda Jabar. Mereka dijerat dengan UU No 35/2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(Sumber)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)