Saat sedang Khotbah di Gereja,buronan 2 tahun ditangkap

Polres Kepulauan Seribu
0

Jakarta - Setelah buron selama 2 tahun, Yoko Ransulangi, 48 tahun, pelaku pembunuh Eti Rosilawati, 53 tahun, di Rusun Pondok Bambu, 4 September 2011 silam, akhirnya ditangkap aparat Polsek Metro Duren Sawit. Yoko ditangkap saat sedang memberikan pelayanan doa di sebuah gereja di perumahan Taman Villa Baru, Bekasi Barat.

"Awalnya ada informasi masyarakat. Seketika itu pelaku kita tangkap saat memberikan pelayanan doa," ujar Kapolsek Metro Duren Sawit, Kompol Imran Gultom di Mapolsek Metro Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (10/10/2013).

Kapolsek menuturkan, selama pelariannya, pelaku menjadi "penggembala gereja". Saat tertangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Pada saat dia kabur, dia langsung pergi ke Semarang, dan Kalimantan. Sekitar bulan Februari, kembali ke Jakarta," urainya.

Dikatakan Kapolsek, motif Yoko Ransulangi membunuh Eti Rosilawati, yang tak lain adalah mertuanya sendiri, di Rusun Pondok Bambu, 4 September 2011 silam, karena sakit hati.

"Motifnya karena hubungan pelaku dengan istrinya tidak direstui oleh korban. Tersangka mengaku 'siapapun yang tidak merestui hub kita, akan tahu akibatnya'," kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan Eti dibunuh dengan pisau dapur pada 4 September 2011 di Rumah Susun Pondok Bambu, Jalan Haji Dogol, Lantai 4 Nomor 12 Blok B, sekira pukul 21:00 WIB. Awalnya, Yoko datang ke rumah, dan bertemu dengan korban.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana. Pisau yang digunakan tersangka merupakan pisau dapur rumah korban. "Tidak direncanakan. Pisau dapur dari rumah korban," katanya.

Kini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolsek Metro Duren sawit. Tersangka akan dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dikenakan pasal 338, karena unsur-unsur perencanaan tidak terpenuhi," ujar Kapolsek. Berdasar Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP) pasal 338 tentang pembunuhan. Pasal tersebut menjelaskan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana pembunuhan.(Sumber)
Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)