Ilustrasi |
Jakarta - Penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan seorang staf di kantor pengacara berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan seorang gadis di bawah umur.
Ronny Talapessy, kuasa hukum korban mengatakan, peningkatan status tersangka terhadap AM ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima tanggal 1 Oktober 2013 lalu.
"Dari SP2HP yang kita terima, AM sudah ditetapkan sebagai tersangka. AM dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak perempuan yang belum dewasa, dan pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak," jelas Ronny, seperti dikutip dari www.detik.com Kamis (31/10/2013).
Ronny mengatakan, pihaknya akan memantau terus kasus tersebut. Ia juga meminta penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Ini sangat tidak terpuji, yang mana tersangka ini notabene adalah orang yang ngerti hukum, tetapi satu sisi melakukan pelanggaran hukum," ujar Ronny.
AM dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya pada Selasa 11 Juni 2013 lalu. AM dituduh membawa kabur seorang gadis remaja dari Surabaya.
Di dalam laporan resmi yang dibuat orangtua korban dengan nomor TBL/995/VI/2013/Ditreskrimum PMJ, tanggal 11 Juni 2013, AM dilaporkan atas tuduhan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak perempuan di bawah umur dan Undang-Undang No 3 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Korban pergi dari rumahnya di Surabaya, Jawa Timur ke Jakarta, sejak Januari 2013 lalu untuk mencari pekerjaan. Setibanya di Jakarta, kemudian berkomunikasi dengan AM, yang sudah dikenal korban sebelumnya.
Alih-alih mendapat pekerjaan, korban justru tidak kembali ke orangtuanya. Orangtua kemudian mencari informasi keberadaan anaknya itu ke sejumlah teman korban dan didapat informasi bahwa korban bersama AM.
Selama bersama AM, DL diduga mendapat kekerasan dari AM. AM bahkan ketakutan ketika akan dijemput orangtuanya. [Hasanuddin Senja]