Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau semua pihak untuk memosisikan Brigadir RS, polwan ajudan istri Kapolda Lampung, sebagai korban kejahatan.
"Kita mengimbau semua pihak agar memperhatikan posisi dia sebagai korban. Kariernya pun bisa berantakan akibat tragedi ini," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Foto-foto Brigadir RS tanpa busana beredar sejak pekan lalu di dunia maya. Pengunggah dan penyebar gambar syur itu adalah mantan pacarnya berinisial BP. seperti dikutip dari www.inilah.com jumat, 01/11/2013.
Tersangka BP ditahan di Polda Lampung sejak 30 Oktober. Ia dikenakan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 atau ayat 4 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar.
LPSK akan mengajukan perlindungan kepada yang bersangkutan. Setidaknya LPSK mengirim surat ke pihak kepolisian untuk memikirkan posisi dia sebagai korban kejahatan.[HS]