Anggota Polisi Tidak Boleh Main-mainkan Senjata!!!

Polres Kepulauan Seribu
0

Jakarta - Kasus penembakan Bachrudin oleh oknum Brimob Kelapa Dua Mabes Polri, Briptu Wawan, menjadi pembelajaran bagi setiap anggota yang dipersenjatai senjata api. Polisi tidak boleh main-main dengan senjatanya.

"Konsekuensi main-main senjata jelas berat, tidak boleh senjata dimain-mainkan. Walaupun senjata itu kosong sekalipun tidak boleh diacungkan ke orang lain, itu standar SOP yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Seperti diketahui, insiden penembakan satpam Komplek Ruko 1000 Cengkareng, Jakbar yang dilakukan Briptu W awalnya hanya dilakukan untuk menakut-nakuti korban karena tidak menuruti perintahnya.

"Dengan adanya yang dilakukan pelaku ini, jelas sudah menyalahi aturan yang ada, apalagi menimbulkan korban tewas," imbuh Rikwanto.

Atas perbuatannya itu, anggota yang bertugas sebagai protokol Yanma di Mako Brimob Kelapa Dua ini dikenakan pidana umum. Disamping itu, ia juga dikenakan sanksi kode etik. (Sumber)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)