Jakarta - Maskapai penerbangan nasional terbesar Garuda Indonesia memecat Arif
Nurcahyono, pramugara senior yang membawa 28 slop rokok ke Jepang tanpa
izin. Atas pemecatan ini, Arif yang telah 18 tahun bekerja di Garuda
keberatan dan mengajukan kasasi.
Kasus bermula saat pramugara yang bergabung dengan Garuda sejak 1994 itu tugas ke Osaka Jepang. Pesata nomor penerbangan GA 882/DPS-KIX itu berangkat pada 14 April 2011 pukul 00.45 WITA dan sampai Osaka pukul 08.30 waktu setempat.
Sesampainya di Osaka, seluruh penumpang dan awak kabin menuju terminal kedatangan untuk clearence dan pemeriksaan barang-barang. Saat diperiksa petugas bea cukai serempat, ternyata Arif kedapatan membawa 28 slop rokok sehingga didenda JPY 44 ribu.
"Perbuatan Arif berakibat merugikan dan merusak citra Garuda Indonesia di mata petugas Bea dan Cukai Bandara Osaka," tulis Garuda dalam gugatannya seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (30/11/2013).
Perbuatan Arif telah melanggar perjanjian kerja bersama (PKB) pasal 28 jenir pelanggaran dispilin tingkat III ayat 1 pin a. Selain itu juga melanggar Pedoman Awak Kabin, melanggar ketentuan bea cukai Jepang.
"Tindakan tersebut merupakan tindakan tercela dan tidak terpuji, menodai serta merusak citra, nam abaik dan integritas PT Garuda Indonesia Tbk sebagai pembawa bendera negera RI," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Garuda lalu mem-PHK Arif. Gugatan ini lalu masuk ke Pengadilan Hubungan Indusrial (PHI) Denpasar. Kepada majelis hakim, Arif keberatan dengan PHK tersebut karena sudah dijatuhi sanksi denda oleh Jepang.
"Sungguh aneh, negara (Garuda) memohon untuk mem-PHK dengan tanpa alasan yang jelas," kata Arif menyanggah gugatan itu.
Setelah menjalani sidang cukup lama, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan sebagian permohonan Garuda. "Menyatakan hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat putus sehak putusan diucapkan," kata majelis hakim PN Denpasar yang terdiri dari Puji Harian, I Gustu Putu Seuena dan I Ketut Dana.
Atas putusan ini, Arif keberatan dan mengajukan kasasi sehingga putusan yang diketok pada 9 Oktober 2012 tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Permohonan kasasu masuk ke MA pada 20 September 2013 dan mengantongi nomor kasasi 496 K/Pdt.Sus-PHI/2013.
Kasus bermula saat pramugara yang bergabung dengan Garuda sejak 1994 itu tugas ke Osaka Jepang. Pesata nomor penerbangan GA 882/DPS-KIX itu berangkat pada 14 April 2011 pukul 00.45 WITA dan sampai Osaka pukul 08.30 waktu setempat.
Sesampainya di Osaka, seluruh penumpang dan awak kabin menuju terminal kedatangan untuk clearence dan pemeriksaan barang-barang. Saat diperiksa petugas bea cukai serempat, ternyata Arif kedapatan membawa 28 slop rokok sehingga didenda JPY 44 ribu.
"Perbuatan Arif berakibat merugikan dan merusak citra Garuda Indonesia di mata petugas Bea dan Cukai Bandara Osaka," tulis Garuda dalam gugatannya seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (30/11/2013).
Perbuatan Arif telah melanggar perjanjian kerja bersama (PKB) pasal 28 jenir pelanggaran dispilin tingkat III ayat 1 pin a. Selain itu juga melanggar Pedoman Awak Kabin, melanggar ketentuan bea cukai Jepang.
"Tindakan tersebut merupakan tindakan tercela dan tidak terpuji, menodai serta merusak citra, nam abaik dan integritas PT Garuda Indonesia Tbk sebagai pembawa bendera negera RI," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Garuda lalu mem-PHK Arif. Gugatan ini lalu masuk ke Pengadilan Hubungan Indusrial (PHI) Denpasar. Kepada majelis hakim, Arif keberatan dengan PHK tersebut karena sudah dijatuhi sanksi denda oleh Jepang.
"Sungguh aneh, negara (Garuda) memohon untuk mem-PHK dengan tanpa alasan yang jelas," kata Arif menyanggah gugatan itu.
Setelah menjalani sidang cukup lama, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan sebagian permohonan Garuda. "Menyatakan hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat putus sehak putusan diucapkan," kata majelis hakim PN Denpasar yang terdiri dari Puji Harian, I Gustu Putu Seuena dan I Ketut Dana.
Atas putusan ini, Arif keberatan dan mengajukan kasasi sehingga putusan yang diketok pada 9 Oktober 2012 tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Permohonan kasasu masuk ke MA pada 20 September 2013 dan mengantongi nomor kasasi 496 K/Pdt.Sus-PHI/2013.