Kasus Century Segera Masuk Ke Penuntutan

Polres Kepulauan Seribu
0
Ilustrasi

Jakarta - Perlahan tapi pasti, KPK melakukan proses penyidikan terkait kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) serta penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kasus ini sebentar lagi akan memasuki tahap penuntutan.

"Century kemungkinan akan segera ke tahap penuntutan," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).

Menurut Johan, penyidikan kasus dengan tersangka Budi Mulya itu memang akan segera selesai. Salah satu indikasinya adalah sudah dimulainya pemeriksaan terhadap saksi ahli.

"Masuk ke tahap penuntutan biasanya setelah ada pemeriksaan saksi ahli," jelasnya.

KPK memang hari ini memanggil saksi ahli terkait kasus Century. Saksi ahli itu ialah mantan Menko Ekuin, Kwik Gian Gie.

Lalu bagaimana dengan tersangka Budi Mulya yang sudah lama tidak kembali diperiksa?

"Untuk masuk ke tahap penuntutan kan tidak harus memeriksa tersangka lagi," ungkap Johan.(Sumber)
Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)