JAKARTA - Kapolri Komjen Pol Sutarman mengatakan akan menindak
pelanggaran dalam kasus menyebarnya foto bugil Kapolsek Wonogiri, Jawa
Tengah, AKP MS. "Apa pun pelanggarannya kita akan lakukan penegakan
hukum," kata Sutarman.
Menurut jenderal bintang tiga itu, penegakan hukum akan dilakukan
seperti halnya kasus yang menimpa polwan ajudan istri Kapolda Lampung,
Brigadir RS. "Termasuk siapa yang upload," katanya.
Beberapa waktu lalu foto bugil anggota kepolisian di dunia maya yang
diketahui adalah Kapolsek Wonogiri, Jawa Tengah, AKP MS. Sebanyak 13
foto seronok laki-laki berseragam kepolisian itu menyebar di dunia maya
sejak 28 September.
Sebelumnya, masyarakat juga dihebohkan dengan foto bugil polwan yang
belakangan diketahui sebagai Brigadir RS, ajudan istri Kapolda Lampung.
Pengunggah foto-foto Brigadir RS adalah BP, mantan kekasih yang merasa
sakit hati atas hubungan asmara keduanya.
Tersangka BP ditahan di Polda Lampung sejak 30 Oktober. Ia dikenakan
pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 atau ayat 4 UU RI nomor 11 tahun 2008
tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman
pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar. (Sumber)