Polisi Tangkap 'Penculik' Siswi SMP di Bekasi

Polres Kepulauan Seribu
0
Ilustrasi

Jajaran Reserse Kriminal di Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap Anggi Ramadani, 26 tahun, pemuda yang membawa kabur seorang siswi SMP, Nabila Anjani Putri Santini, 12 tahun. "Tersangka ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Inspektur Dua Yusron, Senin, 4 November 2013.

Yusron mengatakan, Nabila dibawa tersangka atas dasar suka sama suka. Ketika itu pelajar kelas 1 di SMP Negeri 25 Bekasi Utara itu dibawa ke Brebes, Jawa Tengah. "Sama-sama pacaran, ingin bebas dari pantauan orang tua," ujarnya. Namun polisi tetap akan memproses Anggi untuk dugaan  pencabulan anak di bawah umur. "Kami menunggu hasil  visum."

Nabila dijemput oleh Anggi pada Senin, 21 Oktober 2013, pukul 12.00 dari sekolahnya menggunakan sepeda motor. Kepergian Nabila yang tanpa pamit itu membuat keluarga menduga putri mereka telah diculik.

Berselang empat hari, Nabila pulang ke rumahnya di Perumahan SBS, Jalan Krakatau IV Blok D RT 8 RW 7, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dia diantar tersangka hanya sampai simpang Alexindo di Jalan Sultan Hasanudin, Bekasi Barat. Setelah itu, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu pergi meninggalkan Nabila sendiri.

Seusai melakukan pemeriksaan terhadap Nabila, polisi lalu memburu Anggi. Akhirnya, pria yang diketahui sudah beristri itu ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Oleh penyidik, Anggi dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 332 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. (Sumber)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)