Polri Temukan Indikasi Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank Syariah Mandiri

Polres Kepulauan Seribu
0


Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan  indikasi tersangka baru dalam kasus penggelapan dana bermodus kredit fiktif di Kantor Cabang Bank Syariah Mandiri, Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik sudah laporkan ada indikasi tersangka baru yang Jumat sore akan ditetapkan statusnya, tapi masih dikaji kecukupan alat buktinya, sehingga bisa mempercepat pengembalian asetnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Jumat (1/11).

Arief menuturkan penyidik telah menemukan rekening atas nama istri salah satu pejabat bank yang disuap dalam kasus tersebut. "Kami menemukan ada rekening atas nama istri salah satu tersangka, yakni Haerul Hermawan (HH). Ternyata ada dana di situ dan itu diakui oleh tersangka," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka HH, rekening atas nama istrinya itu sengaja dibuat olehnya tanpa sepengetahuan istri. Ia diam-diam meminjam kartu identitas istri lalu membuat rekening baru.

"Rupanya dia membukakan rekening atas nama istri tanpa ketahuan istrinya. Kita nggak tahu benar begitu atau tidak, yang penting kita dapat indikasi ada aliran uang lagi," ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan upaya penelusuran terkait aliran uang yang diduga juga ikut masuk dalam rekening milik istrinya itu. "Sedang diteliti, kita upayakan untuk bisa buka rekeningnya agar diketahui berapa (aliran uang) yang masuk," katanya.

Sebelumnya, tiga pejabat Kantor Cabang Bank Syariah Mandiri Bogor, Jawa Barat, terbukti menerima suap untuk pengajuan kredit fiktif senilai Rp102 miliar.

Suap kepada Kepala Cabang Utama BSM Bogor M. Agus (MA), Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Haerul Hermawan (HH) serta Account Officer BSM Bogor John Lopulisa (JL) dilakukan IP (Iyan Permana) guna memudahkan langkah untuk mendapatkan kredit.

Dalam kasus itu, IP yang bertindak sebagai debitur mengajukan akad mudharabah untuk pembiayaan perumahan. Ia mengajukan kredit atas nama 197 nasabah dengan data palsu.
 IP diketahui?mengajukan kredit sejak 2010 dan pinjaman dari bank cair sekitar pertengahan 2011.

 Ia memutar uang senilai Rp102 miliar ke beberapa perusahaan miliknya. Dari bisnisnya, ia membayar kredit hingga sekitar Rp43 miliar sehingga perseroan merugi Rp59 m. (Sumber)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)