Watampone - Empat pot berisi tanaman ganja ditemukan di
dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone, Sulawesi
Selatan, Senin, 4 November 2013. Pot dari botol-botol air mineral itu
diselipkan di antara tanaman di taman depan sel kamar 20 yang diduga
dipelihara oleh salah satu napi berinisial Aa.
Menurut Kepala
Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Inspektur Satu Yoyok Dwi Purnomo, Aa
merupakan narapidana kasus narkoba yang sudah divonis 1 tahun 4 bulan.
Aa menghuni kamar sel nomor 19, hanya beberapa meter dari tanaman ganja
miliknya.
Yoyok berjanji akan terus melakukan penyelidikan. "Kami
belum tahu apakah tanaman ganja ini untuk dipakai sendiri atau
dikomersilkan. Kami juga tidak tahu apakah hanya Aa yang menanam dan
memelihara ganja tersebut atau masih orang lain," kata Yoyok.
Saat
ditemukan, Yoyok menambahkan, tanaman ganja yang diperkirakan berumur
tiga hingga empat bulan itu tingginya berkisar 10 hingga 40 sentimeter.
Kepala Unit Pelayanan Informasi LP II A Watampone Arifuddin membenarkan
jika petugas LP menemukan ganja kering dan tanaman ganja yang ditaman
depan sel kamar 20.(Sumber)
Post a Comment
0Comments