Ilustrasi. |
Polreskepulauanseribu.com - Kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para
pelaku kasus suap di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) ,
Senin (23/12/2013).
Hasilnya dua orang penyuap dan enam anggota DPRD Kabupaten Seruyan
yang menjadi penerima suap diciduk jajaran penyidik Polda Kalteng.
Kepala
Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto
menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Tambak Desa Sungai
Undang, Kecamatan Seruyan Ilir sekitar pukul 18.00 WIB.
"Teman-teman
penyidik Polda Kalimantan Tengah telah berhasil menangkap tangan tindak
pidana penyuapan. Peristiwa tersebut memang terjadi suatu penyuapan
yang berdasarkan hasil pengembangan itu adalah dari rangkaian suatu
proyek yang dilakukan di daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah,"
kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2013).
Dikatakan
Agus, dalam penangkapan tersebut kepolisian menemukan barang bukti
berupa uang Rp 2.080.000.000. "Uang tersebut sudah dipecah-pecah,"
katanya.
Kini Polda Kalimantan Tengah sudah menahan delapan orang
tersangka, satu orang berasal dari perusahaan pemenang proyek berinisial
M, satu orang yang merupakan perantara berinisial Y, serta enam orang
anggota DPRD Seruyan masing-masing berinisial AS, HB, TS, Bud, HS, dan
EA
"Tersangka yang sudah ditahan delapan orang, dua warga masyarakat dan enam oknum anggota DPRD Kabupaten Seruyan," katanya.