Polres Jakarta Utara Amankan 1,1 Juta Pil Obat Ponstan Palsu Senilai Rp 4 M di Penjaringan
December 23, 2013
0
polreskepulauanseribu.com - aparat Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan 50 puluh dus obat tanpa izin di Penjaringan, Jakarta Utara. Dus-dus tersebut berisi 1,1 juta obat Ponstan palsu siap edar dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
"Di sini kita melakukan penggeledahan beberapa alat dan kita menemukan 50 dus, berisi 1,1 juta butir Ponstan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Muhammad Iqbal di Pergudangan Muara Karang Blok D no 3, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2013).
Iqbal pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang berupa obat dari Cina yang akan masuk melalui pelabuhan Dumai, Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan konsultan farmasi terbukti obat itu palsu. Beberapa konten kandungan pada obat tersebut juga ada yang telah dikurangi dan ada pula yang ditambah.
"Dampaknya dalam jangka waktu panjang apabila meminumnya akan berujung hilangnya nyawa," jelasnya.
Polisi telah menetapkan dua tersangka. Keduanya saat ini masih dilakukan pengejaran karena diduga sebagai pemilik obat-obatan tersebut. Diduga, obat tersebut akan dijual ke seluruh Indonesia.
"Cara membedakanya untuk yang asli register atau izin tulisannya timbul, yang palsu tidak. Kemudian yang asli plastik kemasan obat lembut dan yang palsu kaku," terangnya.
Adapun tersangka yang tengah dalam pengejaran polisi dikenakan Pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pemalsuan merek. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(Sumber)