Sepanjang Tahun 2013, BNN Sita Aset Rp 49 Miliar Milik Bandar Narkoba

Polres Kepulauan Seribu
0

PolresKepulauanSeribu.com - Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil melakukan double gardan dalam pemberantasan jaringan sindikat narkoba, selain penanganan tindak pidana narkoba sekaligus membongkar tindak pidana pencucian uang untuk membuat mereka tidak berdaya.
Sepanjang tahun 2013, sebanyak sekitar Rp 49,46 miliar harta milik para bandar narkoba berhasil disita Badan Narkotika Nasional (BNN). Jumlah tersebut berasal dari 14 laporan kasus narkotika dengan 18 orang tersangka.
"Aset yang disita meliputi uang tunai, uang dalam rekening tabungan, tanah, rumah, apartemen, kendaraan, dan perhiasan. Sebanyak Rp 43,21 miliar sudah mendapat keputusan, sementara sisanya Rp 6,25 miliar masih dalam proses persidangan," kata Kepala BNN, Komjen Pol Anang Iskandar usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Narkotika Dalam Rangka Optimalisasi Penyitaan dan Perampasan Aset, di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (18/12/2013).
Anang meyebutkan, dari tahun 1010 hingga Oktober 2013 ini, secara total harta bandar narkoba yang disita BNN sebanyak Rp 110,8 miliar. Seluruh aset tersebut disita dari perkara pencucian uang atau money laundring yang berasa dari tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika.
"Terdapat 38 laporan kasus narkotika dengan 59 orang tersangka," katanya.
Dikatakan Anang, para bandar dan sindikat narkoba yang dibekuk BNN akan terjerat pasal berlapis. Selain Undang-undang Narkotika para bandar ini juga akan terjerat Undang-undang pencucian uang.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Januari 2013, 27 kasus narkoba yang diungkap BNN menempati urutan teratas dalam putusan pengadilan terkait TPPU menurut dugaan tindak pidana asal. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding kasus korupsi sebanyak 16 kasus dan penipuan sebanyak 14 kasus.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)