PolresKepulauanSeribu.com - Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil melakukan double gardan
dalam pemberantasan jaringan sindikat narkoba, selain penanganan tindak
pidana narkoba sekaligus membongkar tindak pidana pencucian uang untuk
membuat mereka tidak berdaya.
Sepanjang tahun 2013, sebanyak sekitar Rp 49,46 miliar harta milik
para bandar narkoba berhasil disita Badan Narkotika Nasional (BNN).
Jumlah tersebut berasal dari 14 laporan kasus narkotika dengan 18 orang
tersangka.
"Aset yang disita meliputi uang tunai, uang dalam rekening tabungan,
tanah, rumah, apartemen, kendaraan, dan perhiasan. Sebanyak Rp 43,21
miliar sudah mendapat keputusan, sementara sisanya Rp 6,25 miliar masih
dalam proses persidangan," kata Kepala BNN, Komjen Pol Anang Iskandar
usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Perkara Tindak Pidana
Pencucian Uang Narkotika Dalam Rangka Optimalisasi Penyitaan dan
Perampasan Aset, di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu
(18/12/2013).
Anang meyebutkan, dari tahun 1010 hingga Oktober 2013 ini, secara
total harta bandar narkoba yang disita BNN sebanyak Rp 110,8 miliar.
Seluruh aset tersebut disita dari perkara pencucian uang atau money
laundring yang berasa dari tindak pidana narkotika dan prekusor
narkotika.
"Terdapat 38 laporan kasus narkotika dengan 59 orang tersangka," katanya.
Dikatakan Anang, para bandar dan sindikat narkoba yang dibekuk BNN
akan terjerat pasal berlapis. Selain Undang-undang Narkotika para bandar
ini juga akan terjerat Undang-undang pencucian uang.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
hingga Januari 2013, 27 kasus narkoba yang diungkap BNN menempati urutan
teratas dalam putusan pengadilan terkait TPPU menurut dugaan tindak
pidana asal. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding kasus korupsi
sebanyak 16 kasus dan penipuan sebanyak 14 kasus.