![]() |
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba |
Polreskepulauanseribu.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat
Reskrim) Polres Kepulauan Seribu selasa 21/01/2014 berhasil mengamankan seorang
pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu Ajun
Komisaris Polisi Bungin Masokan Misalayuk SH Sik yang dihubungi Admin RKS
menyampaikan bahwa anggotanya telah mengmankan seorang laki-laki berinisial HS
alias Simin karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan Tempat
Kejadian Perkara (TKP) Jalan Mahoni gg 1 blok E Lagoa Jakarta Utara.
"anggota Kami awalnya mendapat informasi dari
masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di TKP langsung menindak lanjuti
info tersebut" ungkapnya.
Dipimpin oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu
Ipda Zuhri Mustofa SH dan empat (4) anggota melakukan penyelidikan dan Under
cover Buy dan benar terjadi transaksi narkoba di TKP lalu mengamankan pelaku
beserta barang bukti ke Polres Kepulauan Seribu untuk penyidikan lebih lanjut.
Tambahnya.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald Simamora SH Sik MH,
Pun membenarkan kejadian tersebut. " ya anggota kami mengamankan seorang
Pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial HS dengan barang bukti satu Paket
nakoba Jenis Sabu-sabu"jelasnya kepada Admin.
Pelaku merupakan Residivis pada tahun 2005 dia sudah
pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang atas kasus yang sama. Tutup
Kapolres.