Jakarta - Resmob Polda Metro Jaya telah menangkap 6 orang
pelaku pemerasan dan penyekapan, yang mengaku sebagai anggota Polda
Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes
Rikwanto mengatakan, pelaku yang ditangkap yaitu Christ Persulessy, Edi
Setiono mantan anggota Polri, Bambang Riwayadi residivis, Marhadi, Irvan
Dadi, Bayu Rizal.
"Masih ada dua orang yang DPO yaitu Sularno, dan Black," ujarnya Rabu, (19/2/2014).
Rikwanto
menjelaskan, peristiwa itu terjadi di sebuah tempat hiburan Mangga
Besar, Jakarta Barat pada Sabtu (7/12/2013). Menurutnya, pelaku
melengkapi diri dengan satu bundel surat perintah palsu.
"Kelompok
telah memeras dan memperdaya Kevin yang baru saja keluar dari tempat
hiburan, dia dituduh sebagai pemakai dan bandar narkoba," jelasnya.
Ia
melanjutkan, pelaku menyekap korban di sebuah kamar yang sudah disewa
lalu para pelaku memeras korban dengan meminta uang kepada keluarga
Kevin sebesar Rp 50 juta.
"Sisanya pelaku minta ditransfer lagi Rp 50 juta, totalnya Rp 100 juta," ucapnya.
Selain
mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti yakni satu unit
Izusu Panther bernopol B 8466 PG, satu korek api berbentuk revolver,
satu borgol, satu bundel surat perintah tugas kepolisian, dan 6 unit HP.
"Atas
perbuatannya pelaku dijerat pasal 368 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang
merampas kemerdekaan seseorang dan pemerasan dengan ancaman diatas 5
tahun penjara," tandasnya.