polreskepulauanseribu - Budi Wijaya, karyawan perusahaan penyedia jasa keamanan dari PT SGI
yang mencuri uang Rp 1,6 miliar dimana seharusnya uang itu
didistribusikan PT Kejar ke beberapa ATM di wilayah Bekasi, dikenakan pasal berlapis.
Selain dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian
dengan kekerasan, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Polisi juga
menjerat Budi dengan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman diatas 5
tahun penjara.
"Tersangka BW (Budi) dia saat beraksi membawa airsoftgun yang telah dimodifikasi. Selain itu dia bawa peluru
tajam 5 butir kaliber 9mm. Makanya kita kenakan juga UU Darurat," tegas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (13/2/2014) di
Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan, airsoftgun yang dimiliki Budi bukan berasal dari perusahaan tempatnya bekerja, melainkan milik sendiri.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Budi Wijaya, karyawan
perusahaan penyedia jasa keamanan dari PT SGI kini bertatus tersangka
dan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya karena melakukan pencurian Rp
1,6 miliar yang seharusnya uang itu didistribusikan PT Kejar ke beberapa
ATM di wilayah Bekasi.
Kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 29 Januari
2014 pukul 11.00 WIB di Jl Baru Perumahan Villa Galaxy, Cluster Lotus.
"Terjadi tindak pidana curas terhadap operator ATM
BRI beserta sopir kendaraan PT Kejar selaku pihak penyedia jasa
pengawalan uang sebesar Rp 1,6 miliar yang rencananya diisi ulang ke
berbagai ATM di Bekasi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (13/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Atas aksi tersebut, tersangka Budi Wijaya alias BW berhasil ditangkap
di sebuah hotel melati di dekat Telaga Bintaro, pada 1 Februari 2014
lalu. Sementara tersangka lainnya yakni Hendrik alias Batak yang bekerja
sebagai sopir truk freelance masih DPO.
Rikwanto menjelaskan motif tersangka Budi melakukan pencurian yakni
lantara memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ditambah pula
Budi merasa sakit hati dengan manajemen PT Kejar yang memperlakukan
karyawan secara sewenang-wenang dan kurang manusiawi.
Terlebih Budi mengaku selama 8 bulan bekerja disana, seorang manager
bagian keuangan di PT Kejar sering memotong gajinya sebesar Rp 200
hingga Rp 100 ribu dari gaji per bulannya Rp 2.600.000 tanpa alasan yang
jelas.
Kejadian bermula saat Budi mendapat tugas dari PT SGI melakukan pengawalan terhadap petugas pengisian uang ATM BRI beserta sopir kendaraan PT Kejar yang akan mengisi uang di mesin ATM Patriot Indomaret 3, Bekasi.
Dalam perjalanan pengawalan, saat di sebuah gang di Kampung Pulo Gede, Budi menodongkan pistol pada operator ATM BRI beserta sopir kendaraan sambil memberikan perintah agar sopir mengikuti perintah Budi.
"Tersangka BW (Budi) lalu menghubungi DPO Hendrik dengan berkata
"main cepat dan konsisten". Lalu Budi menyuruh sopir menuju ke TKP,
Villa Galaxi," kata Rikwanto.
Sesampainya di TKP, datang mobil grand Max warna hitam yang
dikemudikan DPO Hendrik. Lalu Hendrik masuk ke mobil PT Kejar dan
mengikat tangan operator ATM sambil meminta kunci brankas.
Termasuk pula memindahkan kantong uang di mobil Kejar ke mobil grand
max. Lalu Budi dan Hendrik kabur menggunakan grand max. Tidak hanya
merampas uang Rp 1,6 miliar, handpone milik operator ATM dan sopir Kejar juga dirampas oleh keduanya.
Selain menangkap tersangka Budi, polisi juga menyita sejumlah barang
bukti yakni satu unit mobil civic B 1689 yang dibeli di Bandung dari
uang hasil kejahatan, satu airsofrgun yang dimodifikasi, lima peluru tajam kaliber 9mm, 10 ATM cartrider box berisi uang Rp 1 miliar, dua ATM divert box kosong, dan satu obeng.(Sumber)