H Marzuki Ali |
polreskepulauanseribu.com - DPR RI tengah menggodok revisi UU KUHAP yang diajukan oleh pemerintah. Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan bahwa revisi tersebut juga untuk menguatkan lembaga penegak hukum.
"Kita kan juga punya lembaga seperti Kejaksaan dan Polri. Itu juga harus dikuatkan seperti KPK. Sehingga pemberantasan korupsi lebih massif," ujar Marzuki saat diskusi di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2014).
Marzuki menolak untuk membicarakan lebih detail mengenai pembahasan tersebut. Menurut dia Komisi III yang membidangi hukum lebih layak untuk berkomentar.
"Saya tidak mau masuk ke ranah substansi. Silakan masuk dan berkomentar dan beri masukan. Tidak ada keinginan untuk melemahkan KPK," imbuh Marzuki.
Marzuki berpendapat bahwa Kejaksaan juga memiliki peran dalam pemberantasan korupsi. Namun kasus yang ditangani Kejaksaan kurang dilihat publik.
"Jaksa diperkuat, Polisi diperkuat, jangan sampai KPK satu-satunya lembaga yang menangani korupsi. Rugi negara ini kalau Kejaksaan dan Polri lemah," pungkas Marzuki.
RUU KUHAP yang tengah digodok DPR ditakutkan akan melemahkan kewenangan KPK dan lembaga hukum lainnya dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Setidaknya ada 12 pasal yang ditakutkan akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Dalam RUU KUHAP itu kewenangan penyelidikan dihapuskan, padahal penyelidikan ini menjadi unsur penting dalam penindakan kasus korupsi. Selain itu, kewenangan lembaga hukum untuk melakukan penyadapan juga diperketat dengan beberapa izin yang harus didapat.
Namun, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menjamin Revisi KUHAP tak akan mengutak-atik kewenangan hukum yang dimiliki KPK. RUU KUHAP hanya akan menyentuh pidana umum. Sebab, KPK memiliki aturan hukum acaranya sendiri.
"KPK ada perangkatnya sendiri, aturannya khusus," kata Amir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (13/2).[sumber]