Ilustrasi. |
polreskepulauanseribu.com - Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/2/2014) mengadili
terdakwa ibu dan anak yakni Hospita dan Rafael Pahotan dari PT Julaga
Sinar Cemerlang. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus korupsi
pemeliharaan 16 genset di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu.
Ibu dan anak
yang menjadi terdakwa tersebut merupakan pemilik perusahaan swasta yang
merupakan sebagai rekanan Pemrov DKI Jakarta yakni UPT Kelistrikan
Kepulauan Seribu. Keduanya diduga melakukan korupsi dalam pemeliharaan
16 unit genset di Kepulauan Seribu dengan cara tidak menyelesaikan
pemeliharaan genset sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3
milyar.
Dalam
struktur di perusahaan PT Julaga Sinar Cemerlang Hospita menjabat
sebagai Direktur Utama, sementara anaknya Rafael Pohotan merupakan
direktur keuangan. Keduanya merupakan rekanan dari UPT Kelistrikan
Kepulauan Seribu. Dalam
sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan salah
seorang saksi yakni Soter yang tak lain sebagai pegawai di perusahaan
milik kedua terdakwa tersebut.
Soter
dalam kesaksianya mengaku, diperintah oleh terdakwa Rafael untuk
menemui pihak UPT Kelistrikan Kepulauan Seribu. Dalam pertemuan itu,
disampaikan bahwa pekerjaan pemeliharaan 16 unit genset di wilayah
Kepulauan Seribu itu belum selesai, sehingga ia diminta untuk bertemu
dengan bagian pengawas. "Dari pertemuan itu akhirnya terjadilah
komunikasi saya dengan pengawas dalam pembahasanya kita sepakati untuk
dihentikan pemeliharaan genset gitu pak majelis hakim," tutur Soter.
Selain kedua
terdakwa, dalam perkara ini, JPU KPK telah menetapkan tiga tersangka
lainya dalam perkara korupsi yang menelan kerugian uang negara sebesar
Rp 1.3 milyar. Ketiga tersangka tersebut diantaranya Pelaksana Lapangan
PT Julaga Sinar Cemerlang, Soter. Kepala UPT Kelistrikan Kepulauan
Seribu, Mursalin Muhayang dan Kepala Seksi Perawatan Kelistrikan
Kepulauan Seribu, Susilo Budi.
(Sumber)
(Sumber)