Polisi Tetapkan Empat Sopir Sebagai Tersangka Perusak BKTB

Polres Kepulauan Seribu
0

Sopir angkot Koperasi Wahana Kalpika (KWK) berdemo menolak Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB)
polreskepulauanseribu.com - Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara, menetapkan empat orang tersangka terkait perusakan bus kota terintergrasi busway (BKTB). Mereka adalah sopir angkot Koperasi Wahana Kalpika (KWK) KWK U11 (Muara Baru-Muara Angke), B01 (Grogol-Muara Angke).

"Dari hasil penyelidikan terhadap 30 orang ditetapkan empat orang tersangka, mereka adalah yang melakukan pengerusakan," ujar Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Suyudi AS, Jakarta Utara, di Mapolsek Penjaringan, Rabu (12/2/2014).

Adapun keempat tersangka tersebut adalah DH, TY, UD, JR yang merupakan sopir angkot B01 dan U11. Mereka merusak tiga mobil BKTB bernomor polisi B 7660 IV, B 7736 IV, dan B 7870 IV. Sementara itu, 26 orang lainnya dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Suyudi menjelaskan, para sopir melakukan perusakan karena tidak suka dengan adanya proyek BKTB. Awalanya, para sopir tersebut sedang dalam arah pulang menuju Muara Karang dari Kantor Balaikota di Jalan Medan Merdeka Selatan, seusai mengaspirasikan suara mereka.

Kemudian, di tengah perjalanan, tepatnya di Gedong Panjang, mereka bertemu dengan BKTB. Karena kesal, mereka langsung melakukan perusakan terhadap bus kota tersebut dengan menggunakan batu.

Barang bukti yang diamankan adalah batu dan pecahan kaca BKTB. Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)