PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PILPRES DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Polres Kepulauan Seribu
0

Oleh : AKP Armunanto Hutahaean SE SH MH

Pada tanggal 9 juli 2014 yang lalu, rakyat Indonesia telah melaksanakan pesta demokrasi lima (5) tahunan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2014-2019. Dua (2) pasang calon presiden dan wakil presiden berjuang untuk mendapatkan suara rakyat. Akhirnya pemilihan presiden dan wakil presiden pun berjalan dengan aman dan tertib, tentu semua itu berkat kerja keras dan totalitas anggota Polri dengan dibantu oleh TNI dalam melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan pemilu tersebut. Pada tanggal 22 juli 2014, KPU telah menetapkan pemenang pemilu presiden dan wakil presiden periode 2014-2019 yaitu pasangan nomor urut 2 IR. Joko widodo dan Drs. M. Jusuf Kalla.

Setelah KPU mengumumkan hasil pemilihan presiden pada 22 Juli 2014, pasangan calon yang tidak menerima keputusan KPU bisa mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.  Hakim mahkamah konstitusi sebanyak Sembilan (9) orang, Kesembilan Hakim-hakim MK dipilih dari unsur DPR 3 orang, Pemerintah 3 orang, dan MA 3 orang.

Dalam amandemen UUD yang berlangsung 1999-2002, ada perubahan desain ketatanegaraan kita, termasuk di dalamnya pemilihan presiden secara langsung seperti yang baru saja kita laksanakan, dan juga pembentukan Mahkamah Konstitusi RI. Berdasarkan konstitusi (Pasal 24C), MK berwenang (1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, (3) memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, MK wajib (5) memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Yang terakhir ini adalah bagian dari proses pemakzulan presiden atau impeachment. Di negara-negara demokrasi, biasanya lembaga yudisial, selain bertugas menjaga keadilan untuk warga negara, harus menangani perkara yang urusannya dekat dengan persoalan konstitusi. Sebab urusan-urusan penyelenggaraan negara juga seringkali membutuhkan wasit. Politik pada akhirnya tetap harus didasarkan pada aturan main, dan dalam negara demokrasi modern, aturan main itu ada di dalam konstitusi.

Bagaimana proses pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tersebut dan kenapa diajukan ke Mahkamah Konstitusi?
Jika ditinjau dari segi waktu lamanya pengajuan permohonan, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang keberatan mengajukan permohonan dalam waktu 3 x 24 jam setelah penetapan hasil oleh KPU dan MK wajib memutus dalam waktu 14 hari kerja setelah permohonan diterima. jika berkas permohonan yang diajukan masih ada yang kurang, maka MK memberikan waktu selama 1x24 jam untuk melengkapinya. Hitungan 14 hari kerja pemeriksaan dimulai sejak perkara didaftarkan (berkas lengkap).

Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang: (1) Kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon; dan (2) Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.  Jika Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat maka amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Namun jika Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan. apabila permohonan dikabulkan maka Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar. Dan jika permohonan tidak beralasan amar putusan menyatakan permohonan ditolak. 

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Adapun yang menjadi objek pemeriksaan di MK adalah hasil pilpres. Bukan soal pelanggaran, hanya hasil yang diumumkan KPU, yang menyatakan siapa pemenang pilpres. Pasangan yang keberatan statusnya menjadi Pemohon. Termohon adalah KPU. Jadi KPU yang wajib menjawab keberatan-keberatan Pemohon. Sedangan pasangan capres yang dinyatakan sebagai pemenang bisa ikut dalam sengketa ini sebagai Pihak Terkait. Pihak Terkait jadi pihak dalam sidang pemeriksaan dan memberikan sanggahan berikut bukti-bukti, perannya nanti persis seperti KPU. Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.

Apabila Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan memimpin sidang pleno,maka sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. apabila Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan pada waktu yang bersamaan,  sidang pleno dipimpin oleh ketua sementara yang dipilih dari dan oleh Anggota Mahkamah Konstitusi.  Sebelum sidang pleno, Mahkamah Konstitusi dapat membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim konstitusi  untuk memeriksa yang hasilnya dibahas dalam sidang pleno untuk diambil putusan.

Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.  Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan  hukum yang menjadi dasar putusan. Putusan diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan. Apabila musyawarah sidang pleno hakim konstitusi tidak dapat menghasilkan putusan,  musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya.  Dan pada sidang berikutnya putusan diambil dengan suara terbanyak.  Namun jika tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
Demikian tulisan singkat ini, semoga bermanfaat.

Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)