ilustrasi |
"Tentunya, pendatang ada 68 ribu orang ke Jakarta itu suatu proses urbanisasi dan tidak dilarang. Masuk ke Kota Jakarta, tidak dilarang. Yang dilarang itu tentunya kalau dia melanggar hukum," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Pendatang baru yang tidak memiliki bekal keterampilan yang cukup, tentu akan menjadi permasalahan sosial yang berdampak pada pengangguran. Dikhawatirkan, pendatang baru yang tidak memiliki tujuan pekerjaan yang jelas akan berdampak pada peningkatan kriminalitas di Jakarta.
"Tapi prinsipnya, orang tidak larang. Selama punya KTP Indonesia tidak dilarang. Kalau dia menjadi sumber masalah, misalnya jadi tukang parkir liar, malak, kemudian menjadi oknum premanisme atau munculnya prostitusi itu menjadi masalah," jelasnya.
Untuk itu, proses seleksi terhadap pendatang baru seperti Operasi Yustisi yang digelar Pemprov DKI sangat didukung oleh pihak kepolisian.
"Oleh sebab itu, tentunya kita berharap dari instansi terkait betul-betul menyeleksi, misalnya datang ke Jakarta untuk apa? Bukan berarti dilarang, paling tidak ada yang menjamin," lanjutnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga siap membantu Pemprov DKI dalam upaya Operasi Yustisi ini.
"Ada operasi Yustisi, itu domainnya pemerintah provinsi. Kami memback-up," cetusnya.(sumber)