Kapolres Kepulauan Seribu press release kepada wartawan |
Polreskepulauanseribu.com - kecelakaan kapal KM Paus 1 yang menyebabkan 35 penumpang luka bakar yang terjadi pada 27/08/2014 di perairan pulau gosong sekati saat ini Polres kepulauan seribu sudah menetapkan tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald Simamora Sik SH MH yang mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari gelar perkara yang diadakan pada Senin (15/9).
Kapolres menyampaikan nahkoda kapal mempunyai tanggung jawab terhadap segala proses keberangkatan KM Paus dari Pelabuhan Kaliadem menuju Pulau Pramuka sedangkan penyebab kebakaran kapal yaitu kelalaian ABK kapal dengan tidak mengikuti prosedur pengisian bahan bakar.
"Seharusnya pengisian bahan bakar dilakukan dari luar kapal, tapi prosedur tidak dilaksanakan, dan ABK malah menggunakan jerigen dan mengisinya kedalam tangki kapal," jelas Kapolres Kepulauan Seribu, kepada Admin RKS di ruang kerjanya Polres Kepulauan Seribu, marina Ancol, Jakarta Utara, rabu 17/09/2014.
Nahkoda kapal dianggap lalai karena tidak melakukan pengecekan ulang pada saat ABK kapal melakukan pengisian bensin. Padahal seharusnya nahkoda mempunyai kewajiban untuk melarang ABK melakukan pengisian bensin dengan cara seperti itu.
Memang tersangka telah menjadi nahkoda kapal sejak tahun 1994, namun saat itu ia masih menjadi nahkoda kapal nelayan, serta tersangka tidak memiliki kecakapan nautika dari lembaga pendidikan pelayaran
Belum semua ABK diperiksa karena beberapa masih dalam kondisi sakit. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada ABK yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini, sat reskrim polres.kepulauan seribu telah memeriksa sebanyak 12 saksi yakni nahkoda kapal, ABK kapal, penumpang, Kasi Sarpras UP APK Dishub Provinsi DKI Jakarta, Kepala Pelabuhan UP APK Dishub Provinsi DKI Jakarta, Operator Pengawas Penggunaan BBM.
Atas kejadian ini Tersangka dijerat pasal 360 ayat 1 KUHP tentang mengakibatkan orang luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta Pasal 302 ayat 2 jonto Pasal 117 undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancamam 4 tahun penjara. (senja daeng massa)