Polreskepulauanseribu.com - AKBP Andi Herindra Sik Kapolres kepulauan seribu, minggu pagi 23/11/2014 menghadiri mediasi mengenai nelayan yang bukan nelayan asal pulau tidung namun menangkap ikan di rumpon/tendak/rumah ikan milik nelayan.
Kejadian seperi ini sudah berulang kali terjadi di kepulauan seribu khususnya kepulauan seribu selatan, banyak nelayan yang bukan dari kepulauan seribu mencari ikan di rumpon milik nelayan asal kepulauan seribu.
Dalam mediasi kali ini dilakukan di Polsek Kepulauan Seribu Selatan, selain Kapolres Kepulauan Seribu hadir pula Lurah Pulau tidung yang diwakili kasi Kesmas bapak Sanuari, dewan kabupaten kepulauan seribu serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Kapolres kepulauan seribu dalam mediasi kali ini menyampaikan akan membuat rekondasi kepada pemerintah daerah kepulauan seribu untuk membuat regulasi peraturan bupati terkait penangkapan ikan di kepulauan seribu ini
" Saya akan berkoordinasi dengan bupati terkait permasalahan ini dan akan mencoba meregulasi peraturan menangkap ikan di kepulauan seribu juga sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut" jelas kapolres.
Selesai mesiasi ini dibuat kesepakatan kedua belah pihak mengenai penyitaan sementara alat tangkap (jaring) milik nelayan bagan dan mayang. Selanjutnya dari mediasi ini akan diadakan pertemuan kembali antara kedua belah pihak dan mengikutsertakan pihak dari pemerintah. Senja daeng massa
Kejadian seperi ini sudah berulang kali terjadi di kepulauan seribu khususnya kepulauan seribu selatan, banyak nelayan yang bukan dari kepulauan seribu mencari ikan di rumpon milik nelayan asal kepulauan seribu.
Dalam mediasi kali ini dilakukan di Polsek Kepulauan Seribu Selatan, selain Kapolres Kepulauan Seribu hadir pula Lurah Pulau tidung yang diwakili kasi Kesmas bapak Sanuari, dewan kabupaten kepulauan seribu serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Kapolres kepulauan seribu dalam mediasi kali ini menyampaikan akan membuat rekondasi kepada pemerintah daerah kepulauan seribu untuk membuat regulasi peraturan bupati terkait penangkapan ikan di kepulauan seribu ini
" Saya akan berkoordinasi dengan bupati terkait permasalahan ini dan akan mencoba meregulasi peraturan menangkap ikan di kepulauan seribu juga sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut" jelas kapolres.
Selesai mesiasi ini dibuat kesepakatan kedua belah pihak mengenai penyitaan sementara alat tangkap (jaring) milik nelayan bagan dan mayang. Selanjutnya dari mediasi ini akan diadakan pertemuan kembali antara kedua belah pihak dan mengikutsertakan pihak dari pemerintah. Senja daeng massa