Prosedur pengajuan ijin Senpi

Polres Kepulauan Seribu
1
Ilustrasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ke Dir Intelkam POLDA dilengkapi dgn:
    • Daftar Riwayat Hidup
    • SKCK beserta isian sidik jari
    • Lampirkan
      • Photo copy KTP/KTA
      • Pejabat BANK/swasta:
        - foto copy SIUP
        - Skep jabatan
      • Pejabat pemerintah,anggota POLRI
        - foto copy skep jabatan
    • Pas Photo berwarna ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
    • Surat keterangan Dokter
    • Memiliki keterampilan menembak minim kelas III
  2. Dir Intelkam memerintahkan anggota utk:
  3. Cek lapangan (kebenaran alamat dan kegiatan usahanya)
  4. Adakan screening / wawancara thdp pemohon
  5. Bila memenuhi syarat mengeluarkan rekomendasi
  6. Rekomendasi Kapolda
  7. SKCK
  8. Daftar riwayat hidup
  9. Foto copy: KTP/KTA/SIUP/Skep Jabatan
  10. Pas photo ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
  11. Sertifikat menembak
  12. Adakan penelitian permohonan, adakan cek kelayakan usaha & integritas
  13. Lingk. Ajukan utk test psikologi, Rikes jiwa & ujian menembak bila memenuhi syarat, buat konsep/ijin.
  14. Ijin IMPORT / HIBAH
  15. Pemilikan (Buku PAS)
  16. Penggunaan (IKHSA)
    • ijin ditanda tangani KAPOLRI
    • Sblm senjata & kartu ikhsa diserahkan ke pemilik, terlebih dahulu di lakukan uji Balistik di Puslabfor POLRI
  17. Mengajukan permohonan ijin ke Dir Intelkam POLRI dilengkapi dgn:
  18. DIR INTELKAM memerintahkan Kst Pam Wassendak
IJIN DIBERIKAN KEPADA
  1. Pejabat Pemerintah
    • Menteri / Ketua / Dirjen / Sek. Kabinet
    • Gubernur / Wa Gub / Sekwilda / Itwilprop / Ketua DPRD I
    • Anggota DPR / MPR Pusat
    • Bupati / Walikota
    • Instansi Pemerintah Gol IV B
  2. Pejabat TNI / POLRI
  3. Pati
  4. Pamen serendah-rendahnya KOMPOL / Mayor yg mempunyai tugas khusus
  5. Presiden Direktur
  6. Presiden Komisaris
  7. Komisaris
  8. Direktur Utama
  9. Direktur
  10. Direktur Keuangan
  11. Pangkat terakhir PATI
  12. Pamen serendah-rendahnya Mayor / KOMPOL
  13. Pengacara senior dgn Skep
  14. Menteri Kehakiman / Pengadilan
  15. Dokter praktek dgn skep dari Menteri Kesehatan / Dep. Kes.
  16. Pejabat Bank / Swasta
  17. Purnawirawan ABRI
  18. Profesi
PERSYARATAN
  1. Sehat jasmani & rohani (lulus rikes jiwa)
  2. Lulus tes psikologi.
  3. Berkelakuan baik (SKCK)
  4. Lulus screening
  5. Memiliki keterampilan menembak / sertifikat
  6. Dilengkapi atau ada rekomendasi dari POLDA
  7. Memiliki keterampilan dalam merawat / menyimpan dan mengamankan.
  8. Foto copy KTP / KTA, SIUP PT, CV, Skep Jabatan, Surat keputusan pimpinan.
  9. Daftar riwayat hidup
  10. Pas photo berwarna latar merah ukuran 2×3 = 4 lembar, 4×6 = 4 lembar.
SENJATA YG DIUSULKAN JELAS ASAL USULNYA
  1. Import dari LN / ijin hibah dari Kepolisian cq Dir Intelkam
  2. Hibah dari pemilik resmi
  3. Senpi Genggam jenis pistol kal 32 / 25 / 22 lcn
  4. Jenis bahu jenis Shotgun kal 12 GA senapan kal 22
  5. Jumlah maks 2 pucuk & amunisi 50 btr.
DILENGKAPI IJIN
  1. Pemilikan (buku pas) yg ditanda tangani Kabagintelkam POLRI dan Dir Intelkam POLDA an. Kapolda
  2. Penggunaan (IKHSA) Ijin ditanda tangani KAPOLRI.
CATATAN:
Untuk senjata Gas / peluru karet, peluru karet yg diijinkan telah diadakan penelitian oleh Dis Litbang POLRI dan permohonan senjata karet harus lulus psykotes.
Tags

Post a Comment

1Comments

Post a Comment