Tersangka pencurian di Homstay sedang diperiksa secara intensif |
Polreskepulauanseribu.com – Pulau Harapan Kecamatan
Kepulauan Seribu Utara, Rabu 28/010/2015 unit reskrim Polsek Kepulauan Seribu
Utara Menangkap pelaku Pencurian barang milik wisatawan dan warga di Pulau
Harapan.
Kedua Pemuda tanggung berinisial FA dan HD ini adalah warga
asli Pulau Kelapa Kepulauan Seribu Utara, keduanya termasuk licin dalam
melakukan aksinya karena menurut mereka melakukan aksinya sudah setahun
belakangan ini dan baru tertangkap.
Menurut tersangka cara mereka melakukan pencurian di
Homestay dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng dan pisau pada
waktu dini hari sekitar pukul 01.00 wib – 02.00wib melalui jalur laut sebelum
dan sesudah melakukan aksinya.
Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif oleh unit
reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara, untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana
penjara paling lama 7 tahun. Senja Daeng Massa