polreskepulauanseribu.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu kembali menangkap 2 (dua) orang tersangka dengan inisial AS 39 tahun yang berdomisili di Kelurahan Rawa Badak Koja Jakarta Utara dan SN 43 tahun yang bertempat tinggal di Jl Plumpang Semper Jakarta Utara dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka SN ditangkap Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu saat sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu di lokasi Jl Plumpang Semper Jakarta Utara, dari tangan Tersangka ditemukan Narkotika Jenis sabu-sabu yang sedang dinikmati oleh tersangka. Selanjutnya setelah Tersangka SN di interogasi oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu didapatlah sebuah nama AS dimana Tersangka membeli barang haram tersebut.
Berbekal dari informasi tersangka SN Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu langsung bergerak untuk menangkap pengedarnya. Benar saja setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan kepada AS, ditemukan uang tunai dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut serta di pinggangnya ditemukan sebilah senjata tajam.
Kedua Tersangka berikut barang bukti kemudian di bawa ke Polres Kepulauan Seribu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Supriyanto Sik mengatakan "semalam kami berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka atas nama AS dan SN dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga dalam Operasi Nila Jaya 2015 selam 14 hari ini kami Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu telah berhasil mengamankan 6 (enam) orang tersangka dengan kasus penyalahgunaan Narkotika" pungkasnya saat dihubungi oleh Tim Redaksi di ruang kerjanya.
Dalam Operasi Nila Jaya 2015 selama 14 hari Jajaran Reskrim Polres Kepulauan Seribu berhasil menangkap 6 (enam) orang tersangka penyalahgunaan narkotika.
Dari keenam Tersangka tersebut Jajaran Reskrim Polres Kepulauan Seribu telah mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,32 Gram, Ganja sebanyak 12 paket, 1buah senjata tajam, uang tunai hasil penjualan Narkotika, 1 buah timbangan dan Telepon Genggam.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Andi Herindra Sik mengatakan "selama Operasi Nila Jaya 2015 ini kami khususnya Jajaran Reskrim Polres Kepulauan Seribu mengintensifkan kasus penyalahgunaan narkotika. Keenam tersangka berikut barang bukti kami amankan di Polres kepulauan Seribu untuk penyelidikan lebih lanjut. Saya berterimakasih kepada jajaran Reskrim Polres Kepulauan Seribu yang tiada henti-hentinya bekerja untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika yang sangat meresahkan masyarakat serta merugikan para generasi muda kita" tandasnya saat dihubungi oleh Tim Redaksi (09/10/15)
(Tim Redaksi)
(Tim Redaksi)