Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu Tangkap Pengedar Ganja

Polres Kepulauan Seribu
3

polreskepulauanseribu.com - Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ganja, dari seorang laki-laki didapat 10 ampel narkoba jenis ganja.

Senin 07/09/15 anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu mendapatkan informasi dari tersangka atas nama KM yang sebelumnya ditangkap hari minggu 06/09/15 yang telah janjian untuk bertransaksi narkoba.

Dari Informasi Tersangka KM, Kanit I Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu Iptu Zuhri beserta Tim pada jam 19.30 Wib melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penggeledahan di Jl Kebon Bawang Tanjung Priok Jakarta Utara dan diakhirnya didapat 10 ampel ganja yang ditemukan di dalam plastik warna hitam dari tangan tersangka AS yang berusia 49 tahun, pengangguran yang berdomisili di Jl Cibanteng Kelurahan Rawa Badak Jakarta Utara. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Kepulauan Seribu.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Supriyanto Sik mengatakan " kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang telah berhasil kita amankan. Dari tangan tersangka didapat narkoba jenis ganja sebanyak 10 ampel. tersangka dan barang bukti telah kita amankan di kantor Polres Kepulauan Seribu untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami terus memerangi narkoba yang selama ini menjadi musuh besar bagi para generasi muda Indonesia" tandasnya saat ditemui tim redaksi diruang kerjanya (08/09/15).
(Tim Redaksi)









Post a Comment

3Comments

Post a Comment