Sosialisasi Perkap No. 13 Tahun 2015 dan Supervisi di Polsek Kepulauan Seribu Utara

Polres Kepulauan Seribu
0

polreskepulauanseribu.com -  Senin 9/10/15 Tim Polres Kepulauan Seribu yang terdiri dari Kabag Ren, Kasi Keu, Kasi Was dan Kasi Propam laksanakan Sosialisasi Perkap No 13 Tahun 2015 tentang tata cata pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polsek Kepulauan Seribu Utara dan Supercisi aspek perencanaan dan pengendalian serta pengukuran kinerja.

Dalam pelaksanaan Sosialisasi tersebut, Kabag Ren Komisaris Polisi Janus SH dan Kasi Keu Polres Kepulauan Seribu Penda TK I menyampaikan Perkap No 13 Tahun 2015 kepada anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara. 

Setelah melaksanakan Sosialisasi, Tim Polres Kepulauan Seribu melanjutkan dengan kegiatan Supervisi tentang aspek perencanaan dan pengendalian serta pengukuran kinerja. Adapun unit yang disupervisi adalah unit Patroli, unit Sentra Pelayanan Kepolisian, unit Binmas, unit Reskrim, unit Intelkam serta Unit Provost yang berada di Polsek Kepulauan Seribu Utara.  

Kepala Perencanaan Polres Kepulauan Seribu Kompol Janus SH mengatakan "sosialisasi Perkap yang kami laksanakan ini sangat penting agar anggota dapat mengetahui peraturan apa saja yang baru di keluarkan oleh Kapolri. Dan untuk kegiatan Supervisi di unit kerja Polsek Kepulauan Seribu Utara, kami lakukan supervisi untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja tugas Kepolisian" ujarnya saat dihubungi tim redaksi.
(Tim Redaksi)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)