polreskepulauanseribu.com - Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu pimpinan Kanit II Ipda Erik SH bersama dengan 2 anggotanya menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SI berusia 28 tahun karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan.
Tersangka SI ditangkap di Dermaga Utara Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan, menurut pengakuan SI, sabu-sabu tersebut didapatnya dari WN di Muara Angke Jakarta Utara.
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jajang Sukendar mengatakan " Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, disaku celana sebelah kiri yang dikenakan oleh tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu. Petugas yang juga menggeledah rumah tersangka menemukan 1 paket kecil sabu-sabu yang tersimpan didalam sedotan dan 1 buah alat hisap (bong) ditemukan di atas pintu rumah milik tersangka SI " ujar Jajang (Senin 7/12/15)
Tersangka dan juga barang bukti selanjutnya diamankan oleh Sat Reskrim di kantor Polres Kepulauan Seribu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
(Ferry-Arif)
(Ferry-Arif)