polreskepulauanseribu.com - Kamis 10/12/15 bertempat di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Sat reskrim Polres Kepulauan Seribu menggelar Press release kasus narkoba yang menimpa seorang oknum PNS yang pada hari minggu 6/12/15 kemarin tertangkap saat sedang dilakukan operasi cipta kondusif karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kejadian tersebut bermula saat anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu dibawah pimpinan Ipda Erik sedang melaksanakan operasi cipta kondusif di Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki, ditemukanlah satu plastik klip bening berisikan kristal yang ternyata adalah narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram disimpan di dalam bungkus rokok yang ditemukan disaku celana sebelah kiri tersangka.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial SIP yang ternyata adalah seorang oknum PNS, setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka ditemukan lagi barang bukti berupa satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik yang disimpan di atas lemari TV milik tersangka.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik saat menggelar Press Release mengatakan " Terima kasih kepada jajaran Polres Kepulauan Seribu khususnya Sat Rekrim yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Upaya penegakkan hukum akan terus kami lakukan untuk memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Seribu. Dalam kasus ini, peran serta masyarakat juga sangat bermanfaat bagi Kepolisian, untuk itu mari kita sama-sama memberantas narkoba yang dapat merusak generasi muda dan lingkungan tempat kita tinggal " ujar Kapolres
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Supriyanto SH Sik menambahkan " Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menggunakan narkoba di Pulau Tidung. Setelah dilakukan penyidikan, dan ternyata benar bahwa pelaku yang merupakan oknum PNS ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu. saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut " ujar Supriyanto.
Tersangka SIP (29 tahun) dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(Ferry-Arif)
(Ferry-Arif)