polreskepulauanseribu.com - Rabu 20/1/16 Di Pulau Kelapa Kepulauan Seribu Utara telah terjadi kesalahpahaman antara pegawai Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dengan Kepala Puskesmas Kecamata Kepulauan Seribu Utara.
Kejadian tersebut bermula sewaktu salah satu pegawai Puskesmas atas nama Rahayu Puspita diberhentikan dari pekerjaannya oleh Kepala Puskesmas Edwin Nasli. Merasa tidak puas dengan keputusan pemberhentian dari kepala Puskesmas, selanjutnya massa berdemo meminta agar Kepala Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara tersebut untuk diganti.
Mendengar ada warganya yang mendapat permasalahan, Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Bripka Syahrijal selanjutnya memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi permasalahan tersebut di Polsek Kepulauan Seribu Utara dengan disaksikan langsung oleh Kapolsek dan orang tua dari Rahayu Puspita yaitu bpk Tyas Kusnan.
Setelah dilakukan mediasi terhadap pihak pertama Kepala Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara bpk Edwin Nasli dan pihak kedua adalah bpk Tyas Kusnan selaku orang tua dari Rahayu Puspita, dibuatlah surat kesepakatan bersama yang berisikan bahwa kedua belah pihak menyadari bahwa permasalahan tersebut merupakan kesalahpahaman, selanjutnya pihak pertama akan menerima kembali saudari Rahayu Puspita kembali menjadi pegawai kontrak BLUD Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan menuntut secara hukum, baik Perdata maupun Pidana.
Surat kesepakatan bersama dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan di tanda tangani oleh masing-masing pihak dan saksi yang menghadiri mediasi tersebut.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Zaroki SH menjelaskan "Saya selaku Kapolsek bertanggung jawab atas rasa aman dan nyaman di wilayah Kepulauan Seribu khususnya Kepulauan Seribu Utara. Dengan penyelesaian masalah melalui metode problem solving yang merupakan salah satu program prioritas Kapolres Kepulauan Seribu yaitu problem solving khas pulau, diharapkan masyarakat Kepulauan Seribu dapat memecahkan permasalahan melalui jalan mediasi, musyawarah dan akhirnya menimbulkan keputusan bersama yang tidak merugikan pihak manapun dan tanpa melalui proses hukum" Jelas Zaroki.
(Fery - Arif)