KM. Benoa I |
polreskepulauanseribu.com - Selasa, 12/01/2016 Tim Sat Polair Polres Kepulauan Seribu bersama dengan Tim Wasdakim Kantor
Imigrasi Klas I Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap KM. Benoa 1
Pontianak yang sedang melakukan pengangkatan BMKT bekas VOC di sebelah
timur 1 mil dari Pulau Sebira, Kelurahan Harapan, Kecamatan Seribu
Utara.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP John Weynart Hutagalung mengatakan, KM. Benoa 1 Pontianak bertolak dari Pontianak dengan tujuan Masuji Lampung dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan 31 orang awak kapal 8 Warga Negara Indonesia (WAN) dan 23 orang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Tiongkok dengan izin pembersihan alur dari Kementerian Perhubungan.
"Dari hasil proses pemeriksaan kapal tersebut ternyata tidak dilengkapi izin pengambilan BMKT bekas VOC di peraiaran Pulau Sebira dari Kementerian Pariwisata dan Dahsuskim dari Imigrasi," ungkap AKBP John Weynart Hutagalung, Selasa (12/01/2016).
Dikatakan John, saat ini surat-surat kapal dan dokumen keimigrasian diamankan dan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Ferry - Arif)
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP John Weynart Hutagalung mengatakan, KM. Benoa 1 Pontianak bertolak dari Pontianak dengan tujuan Masuji Lampung dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan 31 orang awak kapal 8 Warga Negara Indonesia (WAN) dan 23 orang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Tiongkok dengan izin pembersihan alur dari Kementerian Perhubungan.
"Dari hasil proses pemeriksaan kapal tersebut ternyata tidak dilengkapi izin pengambilan BMKT bekas VOC di peraiaran Pulau Sebira dari Kementerian Pariwisata dan Dahsuskim dari Imigrasi," ungkap AKBP John Weynart Hutagalung, Selasa (12/01/2016).
Dikatakan John, saat ini surat-surat kapal dan dokumen keimigrasian diamankan dan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Ferry - Arif)