polreskepulauanseribu.com - Bertempat di ruang rapat kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu Marina Ancol, Jakarta Utara telah diadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral terkait Public Safety pariwisata di wilayah Kepulauan Seribu.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kapolres dan dihadiri Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Polair, SAR DKI Jakarta, Syahbandar, Dishub, Kasudin Damkar, Kasudin Pariwisata Kepulauan Seribu, Hidros TNI AL dan Pol PP Pemda Kepulauan Seribu.
Rapat Koordinasi yang dilaksanakan kemarin (12/1/15), membahas tentang permasalahan laka laut yang terjadi pada beberapa hari terakhir ini mengakibatkan korban jiwa dari wisatawan yang sedang berlibur di Kepulauan Seribu sehingga perlu dibentuk tim untuk meminimalisir terjadinya laka laut.
Acara tersebut didahului dengan paparan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Dody Monza Sik tentang kejadian orang tenggelam dan dilanjutkan dengan pemaparan Kasat Polair Polres Kepulauan Seribu AKP Yuda Satria SST tentang kecelakaan kapal sepanjang tahun 2015 terutama kejadian terakhir yaitu tenggelamnya wisatawan yang menimbulkan kematian.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik selaku inisiator rapat menyampaikan, disepanjang tahun 2015 terjadi peningkatan laka laut yang mengakibatkan korban jiwa, terakhir yaitu di Pulau Air dan Pulau Kotok. Oleh karena itu kita ingin merumuskan rencana aksi yang efisien, efektif dan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
"Polres Kepulauan Seribu bersama dengan SAR DKI Jakarta, Syahbandar, Dishub, Kasudin Damkar, Kasudin Pariwisata, TNI AL, Satpol PP dan Pemkab Kepulauan Seribu melakukan pemetaan akar permasalahan yang menjadi faktor utama kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian manusia maupun faktor alam. Keamanan publik akan berfokus pada lokasi pulau resort dan pulau pemukiman serta transportasi kapal tradisional (ojek)" terang John.
Selain itu, lanjut John kita akan melakukan standar minimal public safety diantaranya, penertiban ijin, life guard serta papan himbauan, dilanjukan pendataan homestay di pulau pemukiman oleh Lurah dan Pospol untuk dilakukan patroli secara terpadu untuk memberikan larangan terhadap pulau-pulau pribadi yang sering disewakan tanpa ijin.
" Kedepan, penegakkan hukum tentang wisata dan transportasi akan dilaksanakan dengan tegas setelah dilakukan tindakan preemtif dan preventif yang optimal mengacu pada Undang-undang Pelayaran, Pariwisata dan SAR " Tegas John
(Ferry - Arif)