polreskepulauanseribu.com - Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu menangkap seorang pengedar narkoba berinisial S (30), ia ditangkap di Jl. Tipar Cakung Asrama DKI, Cilincing Jakarta Utara, rabu 27/1/16.
Penangkapan tersebut bermula karena adanya laporan dari masyarakat yang resah karena wilayahnya dijadikan tempat peredaran narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu langsung menuju ke TKP. Saat tersangka S ditangkap, Tim Reskrim menyita uang senilai Rp 200 ribu dari tangan tersangka yang didapat dari hasil penjualan narkoba. Petugas kemudian menggeledah tempat yang dijadikan Kost oleh tersangka, di tempat tersebut berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil daun ganja kering, satu bungkus plastik kecil sabu, dua buah alat hisap sabu dan satu buah timbangan elektrik.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung mengatakan " Tersangka menjual menjual barang haramnya tersebut dengan harga Rp 200 ribu. Saya mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu atas penangkapan bandar narkoba ini. Saya juga berterimakasih lantaran masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas untuk memberantas narkoba di wilayah tempat tinggalnya. Sesuai dengan perintah Kapolda Metro Jaya untuk perang melawan narkoba " Ujar John.
Tersangka berikut barang bukti narkoba saat ini masih diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya, pria asal Klaten, Jawa Tengah ini diancam Pasal
114 dan 111 KUHP Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima
tahun penjara.
(Fery - Arif)