polreskepulauanseribu.com - Bagian Sumber Daya (Sumda) bekerjasama dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Subbag Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kepolisian Resort Kepulauan Seribu melakukan pemeriksaan terhadap senjata api yang dibawa anggota Polres dan Polsek Jajaran Polres Kepulauan Seribu, Senin (11/1/15).
Dalam pemeriksaan yang dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Seribu Komisaris Polisi Slamet Haryono didampingi oleh Kepala Seksi Propam Inspektur Polisi Satu Andre di halaman Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Marina Ancol, Jakarta Utara, satu per satu senjata api diperiksa kelayakan, kebersihan dan yang tak kalah penting adalah masa berlaku surat izin membawa senjata api turut diperiksa apakah masih aktif atau sudah mati masa berlakunya.
Wakapolres mengatakan " pemeriksaan ini dilaksanakan atas perintah Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik, riksa senpi tersebut rutin digelar dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana inventaris senjata api itu dijaga dan dirawat dengan baik oleh anggota yang memegangnya. Dan untuk surat izin memegang senjata api bagi yang sudah lewat masa berlakunya langsung kita tarik senjata apinya " ujarnya.
Pemeriksaan juga bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri khususnya anggota Polres Kepulauan Seribu beserta Jajarannya. oleh karena itu personel yang berhak memegang senjata api hanya yang memenui persyaratan yang telah ditentukan. Tambah Wakapolres.
(Fery-Arif)