Polreskepulauanseribu.com - Sebanyak
50 pemilik home stay, guest house dan home industri mengikuti Pembinaan
Kawasan Dilarang Merokok (KDM) yang di gelar Kantor Pengelola
Lingkungan Hidup (KPLH) Kepulauan Seribu di Aula Kantor Kelurahan Pulau
Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Selasa (26/04/2016).
Kepala KPLH Kepulauan Seribu, Tiur Maeda Hutapea mengatakan, pengaturan mengenai KDM di DKI Jakarta telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 83 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.
"Perlu dilakukan informasi yang lebih jelas dan terarah kepada semua elemen masyarakat, seperti di kegiatan usaha, misalnya kantor, rumah sakit, homestay, guest house dan home industri rumah tangga, sehingga penerapan KDM akan cepat diterima oleh semua elemen masyarakat baik para pemilik kegiatan usaha, gedung dan perkantoran" ungkap Tiur.
Tiur mengatakan, masalah pencemaran udara dewasa ini merupakan masalah global yang hampir semua kota besar di dunia mengalaminya. Demikian pula Jakarta, khususnya di Kepulauan Seribu, pencemaran udara juga menjadi permasalahan yang cukup serius apabila tidak dikendalikan akan mengakibatkan turunnya kualitas udara.
"Untuk menjaga kualitas udara perlu berbagai upaya pengendalian terhadap sumber-sumber pencemaran dan dilakukan bail di luar ruangan (out door) maupun di dalam ruangan (in door)," ungkapnya.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Akp Fredy Yuda Satria berharap hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan KDM bisa meningkatkan pemahaman seluruh stakeholder baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Sehingga pencemaran udara dalam ruangan yang berasal dari asap rokok dapat di cegah.
"Manfaat dari terselenggaranya kegiatan pembinaan dan pengawasan KDM ini adalah terciptanya udara bersih khususnya di dalam ruangan sehingga angka kesakitan akibat terpaparnya asap rokok dapat berkurang," imbuhnya.
Kepala KPLH Kepulauan Seribu, Tiur Maeda Hutapea mengatakan, pengaturan mengenai KDM di DKI Jakarta telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 83 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.
"Perlu dilakukan informasi yang lebih jelas dan terarah kepada semua elemen masyarakat, seperti di kegiatan usaha, misalnya kantor, rumah sakit, homestay, guest house dan home industri rumah tangga, sehingga penerapan KDM akan cepat diterima oleh semua elemen masyarakat baik para pemilik kegiatan usaha, gedung dan perkantoran" ungkap Tiur.
Tiur mengatakan, masalah pencemaran udara dewasa ini merupakan masalah global yang hampir semua kota besar di dunia mengalaminya. Demikian pula Jakarta, khususnya di Kepulauan Seribu, pencemaran udara juga menjadi permasalahan yang cukup serius apabila tidak dikendalikan akan mengakibatkan turunnya kualitas udara.
"Untuk menjaga kualitas udara perlu berbagai upaya pengendalian terhadap sumber-sumber pencemaran dan dilakukan bail di luar ruangan (out door) maupun di dalam ruangan (in door)," ungkapnya.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Akp Fredy Yuda Satria berharap hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan KDM bisa meningkatkan pemahaman seluruh stakeholder baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Sehingga pencemaran udara dalam ruangan yang berasal dari asap rokok dapat di cegah.
"Manfaat dari terselenggaranya kegiatan pembinaan dan pengawasan KDM ini adalah terciptanya udara bersih khususnya di dalam ruangan sehingga angka kesakitan akibat terpaparnya asap rokok dapat berkurang," imbuhnya.
(Humas Res KS)