polreskepulauanseribu.com - Jajaran Reskrim Polres Kepulauan Seribu kembali membongkar penyalahgunaan narkoba jenis ganja di pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara. Kali ini Polisi berhasil mengamankan 1 paket ganja dari tangan 2 tersangka, Senin (25-04).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa salah satu Home Stay di pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara sering dipakai untuk menggunakan narkoba. Selanjutnya tim Reskrim Polres Kepulauan Seribu pimpinan Ipda Erick langsung melakukan observasi dan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap orang-orang yang saat itu berada di dalam Home Stay.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Dody Monza Sik mengatakan "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu Home Stay di pulau Kelapa sering dijadikan tempat untuk menggunakan narkoba. Kemudian tim langsung menuju ke Home Stay tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket ganja yang disembunyikan di bawah kasur dan satu bungkus kertas papir" Ujar Dody.
Dody menambahkan "Dari hasil interogasi keempat orang yang berada di dalam Home Stay tersebut, ganja tersebut diketahui adalah milik DW warga Karang Tengah Tangerang dan MRS warga Kembangan Jakarta Barat. Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli secara patungan dari seorang berinisial K di Srengseng Jakarta Barat" Tambahnya.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan di Mako Polres Kepulauan Seribu guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Humas Res 1000)