Polreskepulauanseribu.com - Selama bulan Maret hingga April 2016, Polres Kepulauan Seribu menggelar operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Terhitung, sebanyak 12 tersangka dibekuk tak jauh tak bukan melakukan tindak kejahatan dengan mengedar, hingga mengkonsumsi narkoba.
"Narkoba menurut saya sudah betul-betul berbahaya. Maka kami laksanakan operasi bersinar secara serentak di seluruh Indonesia, sesuai perintah Kapolri. Tindakan Preemtif dan Preventif dalam operasi sebulan ini, kami mengungkap 12 kasus dari 16 laporan polisi. Ada 12 tersangka, 3 merupakan TO Polres Kepulauan Seribu, 9 tersangka non-target," ucap John Weynart Hutagalung selaku Kapolres Kepulauan Seribu, Selasa (20/11/2016).
Ia melanjutkan, "Sementara sisa tersangka lainnya, kami berencana
akan mengirim ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk
direhabilitasi. Nah, untuk barang buktinya berbagai macam narkotika, tak
lain tak bukan ganja dan sabu, bahkan ada obat penenang atau pengilang
rasa nyeri, sebagai pengganti narkoba yakni Tarmadol. Obat itu dalam undang-undang tidak boleh dijual bebas, karena ini obat jenis keras," paparnya kembali.
John berharap, dengan hasil kinerja para anggota Polres Kepulauan Seribu, dapat mengurangi atau meminimalisir maraknya peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Seribu. Ia mengaku tak segan-segan, akan menindak keras, baik pengguna, atau bandar narkoba sekalipun.
"Para tersangka ini rata-rata pemuda, perusak bangsa dan tak punya
urat malu. Jangan salah, kami pihak kepolisian memang bersikukuh
memberantas narkoba, dan tak kenal siapapun itu orangnya. Tangkap, ya langsung kami proses untuk di bui," tegasnya.
Terpantau, 12 tersangka terngah berdiri menundukkan kepala lantaran
enggan menunjukkan wajahnya ke kamera awak media. Para tersangka
tersebut merupakan pelaku yang diantaranya pengedar, pemakai, bahkan
kurir narkotika di wilayah Kepulauan Seribu.
Salah satu tersangka saat diwawancarai awak media
lainnya, Bagas (20), pemuda yang berprofesi nelayan ini membenarkan,
dirinya tak hanya mengkonsumsi namun turut menjual belikan barang haram
tersebut ke warga Pulau Lancang dan Pari, serta wisatawan yang melancong
ke Kepulauan Seribu.
"Penangkapan ini saya akui terbilang mudah, dan memang pelaku menyerah
saat dibekuk. Saat ditangkap, pada 17 April 2016 lalu, pelaku sedang
berada di rumahnya dan dalam kondisi baru saja mengkonsumsi narkoba dan Tramadol itu," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, AKP Doddy Monza.
"Dalam Operasi Bersinar 2016 sejak 21 Maret hingga 20 April, kami
berhasil menyita barang bukti 7,37 gram sabu dan 46,64 gram ganja dengan
tersangka 12 orang,"tegasnya
(Humas Res KS)
(Humas Res KS)