Wisatawan Diamankan Saat Pesta Ganja Di Dalam Home Stay
April 28, 2016
0
Polreskepulauanseribu.com - Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP John Waynart Hutagalung membenarkan, adanya penagkapan 2 wisatawan karena membawa ganja saat berlibur ke Pulau Kepala, Kepulauan Seribu Utara, Senin (25/04/2016), pukul 15.00 WIB
"Penagkapan tersangka DS (30) warga Tangerang dan MRS (29) warga Meruya, Jakarta Barat, karyawan swasta dilakukan di home stay Royal sebelah barat Pulau Kelapa," ungkap John, Rabu (27/04/2016).
John menambahkan, informasi dari masyarakat bahwa di home stay Royal sebelah barat Pulau Kelapa sering di pakai untuk menggunakan narkoba. Ipda Erik dan anggotanya kemudian melakukan pulbaket dan penggeledahan terhadap orang yang ada di dalam home stay tersebut.
"Dari hasil penggeledahan didapati di bawah kasur 1 paket narkoba jenis daun ganja kering dan 1 bungkus kertas paper," ungkap John.
Ia menambahkan, setelah dilakukan introgasi kepada 4 orang tersebut bahwa 1 paket daun ganja kering adalah milik bersama para tersangka yang dibeli secara patungan dari saudara K di daerah Srengseng, Jakarta Barat.
"Kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti," pungkasnya.
(Humas Res KS)