Lantaran Tak Memiliki Ijin IMB 4 Bangunan Milik Warga Pulau Seribu Disegel Sudin Tata Kota Pulau Seribu

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0
4 Bangunan Milik Warga Pulau Harapan Disegel 

Polreskepulauanseribu.com - Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu menyegel 4 bangunan milik warga Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, lantaran bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kasi Pengawasan dan Penertiban (Wastib) Sudin Tata Kota Kepulauan Seribu, Riza Ananta Nasution mengatakan, 4 bangunan yang berdiri kokoh di Pulau Harapan Kepulauan Seribu ini belum mengantongi izin yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu, makanya kami segel.

"Kami terpaksa menyegel 2 rumah tinggal dan 2 homestay karena tak bisa menunjukkan bukti IMB. Aktivitas pembangunan otomatis harus dihentikan sampai mempunyai izin," ujar Riza, Kamis (16/06/2016).

Riza menuturkan, meskipun pihak pengembang mengatakan IMB untuk banguan tersebut masih dalam proses pengurusan di PTSP hal tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk melanjutkan pembangunan.

"Apapun alasannya harus tunggu IMB keluar dulu baru bisa dibangun. Selain itu, ketika proses membangun harus ada plang yang menunjukkan nomor IMB dan lain-lain. Ini demi memudahkan pengawasan di lapangan," katanya.

Menurut Bhabinkamtibmas Pulau Panggang Brigadir Suhendi Untuk bagunan yang disegel ukurannya bervariasi ada yang 100 meter ada juga yang 300 meter. "Bagunan ini luasnya diperkirakan 100 meter. Setelah ini Sudin Tata Kota Pulau Seribu akan melakukan pendataan di Pulau Kelapa," ujarnya 

(Humas Res KS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)