polreskepulauanseribu.com - Menindak lanjuti perintah Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik mengenai pemeriksaan dan pengecekan tahanan, Propam Polres Kepulauan Seribu yang dipimpin oleh Kasi Propam Polres Kepulauan Seribu Ipda Abdul Kadir dan anggotanya melakukan pegecekan dan pemeriksaan di ruang tahanan yang berada di mako Polres Kepulauan Seribu di pulau Karya, senin (13/06).
Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek jumlah tahanan, barang-barang yang berada di dalam ruang tahanan dan mengecek ruangan tahanan. Pengecekan ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada tahanan dan untuk mencegah masuknya barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa oleh tahanan contohnya handphone , korek api dan lain-lain.
Dalam pemeriksaan tersebut, Propam Polres Kepulauan Seribu tidak menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik oleh tahanan maupun petugas yang melakukan penjagaan tahanan di mako Polres Kepulauan Seribu di pulau Karya.
Setelah melaksanakan pemeriksaan ruang tahanan Kasi Propam Ipda Abdul Kadir memberikan arahan kepada Tahanan agar mengikuti dan mematuhi
peraturan yang sudah di tentukan oleh Polres Kepulauan Seribu, dan apabila ada
yang melanggar akan diberikan tindakan / sanksi tegas.
Kasi Propam juga menekankan kepada personil yang
jaga tahanan untuk selalu waspada dalam menjaga
tahanan maupun mengawasi siapa saja yang membesuk. Penekanan tersebut
untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada
tahanan maupun yang menjaga tahanan.
(Humas Res1000)