polreskepulauanseribu.com - Fungsi Kepolisian berdasar UU No 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian RI adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum,
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, memang polisi melaksanakan
tugas secara formal. Namun ada juga muncul kesadaran pribadi untuk
empati dan simpati kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
Seperti yang terlihat di dermaga Kepulauan Seribu saat kapal sandar untuk menurunkan dan menaikkan penumpang.
Polisi Polres Kepulauan Seribu tampak membantu para penumpang turun dari kapal. Saat libur lebaran ini banyak penumpang dan wisatawan dari berbagai daerah dengan menumpang kapal sebagai sarana menuju ke Pulau Seribu dalam mengisi liburannya. Sebagian menggendong balita dan ada juga yang membantu mengangkatkan
barangnya. Bahkan ada yang harus memandu orang tua yang akan turun dari kapal yang sandar di dermaga Kepulauan Seribu.
Di atas merupakan beberapa foto yang
mengabadikan "kinerja" polisi di jajaran Polres Kepulauan Seribu ketika Kapal sandar.
(Humas Res1000)