polreskepulauanseribu.com -
Hetty (35) mengungkapkan kekesalannya terhadap Sri melalui jejaring sosial Facebook, Sabtu (02/07). Kejadian bermula saat keduanya menaiki sebuah kapal ojek dengan nama KM
Srikandi yang akan menuju Pulau Pramuka Kepulauan Seribu Utara. Saat
itu mereka berdua dalam perjalanan pulang menuju Pulau Panggang sehabis
berbelanja barang keperluan lebaran di kawasan perbelanjaan di Jakarta.
Saat ditengah perjalanan tiba – tiba KM Srikandi mogok. Kemudian Hetty berpindah kapal dengan suaminya namun tidak membawa barang – barang miliknya. Barang- barang tersebut ditinggal oleh Hetty di KM Srikandi.
Hetty menunggu KM Srikandi di dermaga Pulau Pramuka Kepulauan Seribu. Tujuannya untuk mengambil barang miliknya. Namun Hetty terkejut ketika dia tidak menemukan barang miliknya.
Hetty mencoba mengklarifikasi hilangnya barang – barang miliknya kepada Sri namun Sri menjawab tidak tahu. Tidak puas dengan jawaban itu, Hetty menuduh Sri mengambil barang – barang miliknya dengan menulis status di medsos Facebook.
Sri yang mengetahui status Facebook tersebut melaporkan Hetty ke Polres Kepulauan Seribu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Melalui Bhabinkamtibmas Pulau Panggang Polsek Kepulauan Seribu Utara Brigadir Suhendi, keduanya lalu di mediasi untuk dilakukan problem solving.
Melalui mediasi tersebut Hetty mengaku salah menuduh Sri mengambil barang – barangnya. Dia mengakui bahwa saat itu KM Srikandi penuh akan penumpang dan kemungkinan barang – barangnya terbawa oleh orang lain. Atas kehilangan tersebut Hetty mengaku telah mengalami kerugian sebanyak 5 juta rupiah.
(Humas KSU)