Polreskepulauanseribu.com - Suku
Dinas Tata Kota Kepulauan Seribu menyegel 3 bangunan mewah yang sudah
berdiri kokoh di Pulau Putri Barat, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan
Kepulauan Seribu Utara.
Ketiga bangunan front office, ruang pertemuan, dan Mess Karyawan diketahui belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Ketiga bangunan mewah ini kita segel karena masih dalam pengurusan administrasinya di PTSP," ungkap Riza Ananta Nasution Kasie Pengawasan dan Penertiban (Wastib) Tata Kota Kepulauan Seribu, Kamis (14/07/2016).
Ia mengatakan, saat ini pembangunan tersebut diberhentikan hingga mereka memiliki IMB. Bangunan yang sudah berdiri kokoh tersebut sudah 2 bulan direnovasi.
"Penyegalan ini sebagai langkah penegakan hukum. Kita akan terus melanjutkan tindakan tegas terhadap pengusaha maupun pengelola wisata di Kepulauan Seribu yang bangunannya ilegal," tegas Riza.
Pihaknya tidak akan ragu-ragu dalam menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar. Saat ini, sudah puluhan bangunan yang disegel karena melanggar aturan, Kamipun akan mengirimkan surat permohonan bantuan pengamanan ke Polres Kepulauan Seribu dalam rangka Operasi Penertiban Bangunan Liar di Kepulauan Seribu, tandasnya
Ketiga bangunan front office, ruang pertemuan, dan Mess Karyawan diketahui belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Ketiga bangunan mewah ini kita segel karena masih dalam pengurusan administrasinya di PTSP," ungkap Riza Ananta Nasution Kasie Pengawasan dan Penertiban (Wastib) Tata Kota Kepulauan Seribu, Kamis (14/07/2016).
Ia mengatakan, saat ini pembangunan tersebut diberhentikan hingga mereka memiliki IMB. Bangunan yang sudah berdiri kokoh tersebut sudah 2 bulan direnovasi.
"Penyegalan ini sebagai langkah penegakan hukum. Kita akan terus melanjutkan tindakan tegas terhadap pengusaha maupun pengelola wisata di Kepulauan Seribu yang bangunannya ilegal," tegas Riza.
Pihaknya tidak akan ragu-ragu dalam menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar. Saat ini, sudah puluhan bangunan yang disegel karena melanggar aturan, Kamipun akan mengirimkan surat permohonan bantuan pengamanan ke Polres Kepulauan Seribu dalam rangka Operasi Penertiban Bangunan Liar di Kepulauan Seribu, tandasnya
Sementara
itu, Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Akp Fredy Yudha Satria saat dikomfirmasi membenarkan ada
3 bangunan yang disegel di Pulau Putri Barat. Pasalnya, bangunan itu
belum memiliki izin.
"Saya sudah cek ke lokasi, bangunannya sudah dipasang spanduk disegel. Dimana luas bangunan ruang pertemuan 144 m2, Mess pegawai 250 m2 dan Front Office 80 m2," tandasnya
"Saya sudah cek ke lokasi, bangunannya sudah dipasang spanduk disegel. Dimana luas bangunan ruang pertemuan 144 m2, Mess pegawai 250 m2 dan Front Office 80 m2," tandasnya
(Humas Res KS)