Tersangka BI |
polreskepulauanseribu.com - Polisi Polres Kepulauan Seribu menangkap seorang tersangka kasus narkoba berinisal BI (39), ia ditangkap tim Reskrim Polres Kepulauan Seribu dibawah pimpinan Ipda Erick SH di Jalan Jati, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Barang Bukti Sabu-sabu |
Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena di tempat tinggal tersangka sering dilakukan aktifitas untuk transaksi narkoba. Bermodalkan laporan tersebut, selanjutnya anggota Reskrim langsung bergerak menuju TKP dan mendapati ada 2 orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim Reskrim langsung mendatangi lokasi tersebut dan menemukan ada 2 orang berada di dalam rumah didatangi petugas. Kedua orang tersebut yakni BI dan Y. Saat dilakukan penggeledahan terhadap BI, tim Reskrim menemukan 5 bungkus plastik warna putih yang berisi sabu-sabu seberat 1,61 gram. Disaat petugas menggeledah rumah tersangka BI, petugas kemudian menemukan alat hisap bong yang disimpan tersangka" Jelas Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik.
Terhadap Y yang saat itu bersama dengan tersangka BI, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba setelah dilakukan penggeledahan.
"Jadi si Y ini yang saat itu bersama dengan tersangka BI setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Menurut informasi yang kami dapat bahwa Y warga Koja, Jakarta Utara, masih dalam pengawasan BNN Jakarta Utara" Tambah John.
Barang Bukti |
Tersangka BI berikut barang bukti narkoba dan alat hisapnya untuk selanjutnya diamankan di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu guna pengembangan lebih lanjut oleh petugas Sat Reskrim. Senin (26/09).
(Humas Res1000)