Dengan Metode Scientific Investigation, Polres Kep Seribu Berhasil Ungkap Kasus Curat Di Pulau Tidung

Ferry
0

polreskepulauanseribu.com - Tim Reserse gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan dan Ur  Identifikasi Polres Kepulauan Seribu berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sebuah rumah di pulau Tidung tepatnya rumah milik Ibrahim yang merupakan warga pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.

Identitas dua orang tersangka pelaku curat yang beraksi di salah satu rumah milik warga di pulau Tidung berhasil diungkap berkat metode scientific investigation yaitu proses penyidikan yang dalam sistem pembuktiannya memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau memanfaatkan fungsi forensik, dalam hal ini Identifikasi forensik.

Dalam kasus curat yang terjadi senin (29/08) lalu, Ibrahim yang rumahnya dibobol pelaku mengalami kerugian uang tunai Rp 12 juta, kartu voucher pulsa handphone senilai Rp 3 juta dan terdapat kerusakan pada kusen jendela miliknya akibat dirusak oleh tersangka pada saat menjalankan aksinya.

Kapolres kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik mengatakan "Kami berhasil mengungkap pelaku curat yang beraksi di rumah milik Ibrahim di pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan yang beraksi pada selasa (29/08) lalu. Melalui metode scientific infestigation, tim kami berhasil mengetahui identitas pelaku yang berjumlah 2 orang. Keduanya yakni FT (34) dan MF (19), mereka adalah warga pulau Tidung" ungkap John.

Bukti awal sebuah rekaman cctv yang terpasang dirumah korban telah diselidiki oleh petugas, dan dari rekaman tersebut, korban mengenali pelaku dari ciri-ciri dan pakaian yang dipakai pelaku.

John menjelaskan "Korban memberikan petunjuk berupa rekaman cctv yang terpasang dirumahnya kepada petugas, berdasarkan ciri-ciri dan pakaian yang terlihat dari rekaman cctv, korban mengenali pelaku, namun pelaku saat dilakukan pemerikaan oleh petugas tidak mengakui perbuatannya" katanya.

Petugas yang tidak lantas percaya keterangan pelaku kemudian keesokan harinya bersama dengan tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu melakukan pengumpulan barang bukti dengan metode scientific infestigation yaitu dengan mengambil sidik jari yang terdapat di dalam TKP untuk dicocokkan dengan sidik jari milik terduga pelaku yang terekam cctv.

"Saat kita lakukan pencocokan sidik jari yang kami dapat di TKP dengan sidik jari terduga pelaku dan hasilnya identik. Pelaku yang tidak dapat mengelak lagi kemudian mengakui perbuatannya" Tambahnya.
Petugas langsung mengamankan kedua pelaku curat dan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas menemukan barang bukti hasil curian beserta peralatan yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah FA, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk mencongkel jendela, sebilah pisau yang digunakan untuk memotong kabel cctv, seuntai tali, sebuah cincin seberat 5 gram yang dibeli pelaku dari uang hasil curian, baju bertuliskan Aerosmith yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya yang identik dengan rekaman cctv, kartu voucher pulsa handphone hasil curian dan perhiasan berupa kalung serta cincin seberat 5 gram yang dibeli pelaku dari uang hasil kejahatannya.

Sedangkan dirumah pelaku MF, petugas menemukan barang bukti berupa celana pendek warna biru dengan lis putih dan baju warna putih bertuliskan Partner yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya yang identik dengan rekaman cctv serta sebuah tas warna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan sejumlah uang hasil curian.

Saat ini kedua pelaku curat FA dan MF berikut barang bukti diamankan di mako perwakilan Polres Kepulauan Seribu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dilakukan pengembangan lebih lanjut.

(Humas Res1000)


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)