polreskepulauanseribu.com
- Kapolsek Kepulauan
Seribu Utara AKP Fredy Yudha Satria S.ST menghimbau kepada anggota Polsek
Kepulauan Seribu Utara aga memahami Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/X/2015
tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech. Tujuannya agar anggota
dapat membedakan mana ujaran kebencian mana yang merupakan ujaran fitnah secara
individual.
Berdasarkan
Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/X/2015, Hate Speech adalah ucapan, tulisan
ataupun perilaku yang dilakukan seseorang atau kelompok yang dapat memicu
terjadinya konflik sosial, tindak diskriminasi, kekerasan dan penghilangan
nyawa seseorang.
Menurut
AKP Fredy Yudha dampak dari Hate Speech dapat dihindari jika anggota Polri dapat
menanganinya dengan tepat.
“Setiap
fungsi Kepolisian memiliki peran aktif dalam penanganan hate speech, terutama
fungsi intel dan binmas. Intel memiliki tugas untuk menganalisis atau mengkaji
situasi kondisi diwilayahnya terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran
kebencian. Binmas berperan melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada
masyarakat mengenai ujaran kebencian dan dampak – dampak negatif yang akan
terjadi.” Ujar AKP Fredy Yudha kepada anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara
saat menghadiri acara sosialisasi Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/X/2015
tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech di Pulau Tidung Kepulauan
Seribu Selatan, Jumat (09/09/2016).
(Humas
KSU)