Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Himbau Anggota Memahami Hate Speech

dhidie27
0

polreskepulauanseribu.com - Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Fredy Yudha Satria S.ST menghimbau kepada anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara aga memahami Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech. Tujuannya agar anggota dapat membedakan mana ujaran kebencian mana yang merupakan ujaran fitnah secara individual.

Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/X/2015, Hate Speech adalah ucapan, tulisan ataupun perilaku yang dilakukan seseorang atau kelompok yang dapat memicu terjadinya konflik sosial, tindak diskriminasi, kekerasan dan penghilangan nyawa seseorang.  
Menurut AKP Fredy Yudha dampak dari Hate Speech dapat dihindari jika anggota Polri dapat menanganinya dengan tepat.

“Setiap fungsi Kepolisian memiliki peran aktif dalam penanganan hate speech, terutama fungsi intel dan binmas. Intel memiliki tugas untuk menganalisis atau mengkaji situasi kondisi diwilayahnya terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian. Binmas berperan melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai ujaran kebencian dan dampak – dampak negatif yang akan terjadi.” Ujar AKP Fredy Yudha kepada anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara saat menghadiri acara sosialisasi Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech di Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan, Jumat (09/09/2016).


(Humas KSU)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)